Polemik Harta Warisan Goo Hara: Pengadilan Beri Jatah Ibu 40 Persen, Kakak Akan Ajukan Banding?

- 22 Desember 2020, 12:40 WIB
Goo Hara/
Goo Hara/ /Dok. Soompi/Soompi

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Akan Dibuka, Lengkapi Syarat untuk Daftar di prakerja.go.id

Noh Jong Eon, pengacara yang mewakili saudara laki-laki Goo Hara, menyatakan pada 21 Desember bahwa keputusan pengadilan tersebut merupakan langkah maju berdasarkan sistem hukum saat ini, di mana "Undang-Undang Goo Hara" belum disahkan.

Selama perselisihan hukum dalam keluarga mereka, Goo Ho In telah bekerja dengan Noh Jong Eon untuk membuat tindakan untuk mengubah undang-undang warisan, yang dikenal sebagai "Undang-Undang Goo Hara", yang menyerukan perluasan alasan diskualifikasi menjadi warisan.

Tindakan tersebut bertujuan untuk membantu keluarga di masa depan dan tidak akan berlaku untuk kasus keluarga itu sendiri.

Baca Juga: Telkomsel Bagikan Pulsa Gratis di Perayaan Hari Ibu 2020, Cek Cara Dapatnya di Sini!

Baca Juga: Bansos BST Rp300 Ribu per KK PKH Cair di Desember 2020, Cek NIK Anda di dtks.kemensos.go.id

Terkait putusan pengadilan, Noh Jong Eon menyatakan bahwa satu hal yang disayangkan adalah tanpa adanya "UU Goo Hara", secara realistis hampir tidak mungkin pengadilan memutuskan bahwa orang tua yang menelantarkan anaknya akan sepenuhnya kehilangan hak warisnya.

“Ada kebutuhan mendesak untuk disahkannya 'Undang-Undang Goo Hara' dan kami akan terus melakukan yang terbaik untuk meloloskan 'Undang-Undang Goo Hara,'” tulisnya dikutip dari Soompi. “Kami meminta Anda untuk terus menunjukkan minat dan dukungan atas kepergiannya.”

Noh Jong Eon juga memberi tahu Maeil Business Newspaper, "Kami sedang mempertimbangkan untuk mengajukan banding, tetapi kami harus mengikuti pendapat keluarga almarhum. Ini adalah penilaian yang sangat tidak biasa, jadi ini membutuhkan pemikiran."***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Soompi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah