Kapan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3? Simak Penjelasan Menaker Ida

- 22 Desember 2020, 13:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah.*
Menaker Ida Fauziyah.* /Biro Humas Kemnaker/Kemnaker RI

SEMARANGKU – Jadwal atau waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama pekerja yang terdampak COVID-19.

Bahkan saat ini beredar informasi perihal jadwal pencairan bantuan untuk termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut di media sosial.

Untuk memberikan penjelasan, Menaker Ida Fauziyah pun telah menyampaikan informasi riil soal jadwal pencairan termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.

Baca Juga: Usia Pelajar Tidak Boleh Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Kenapa?

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Goo Hara: Pengadilan Beri Jatah Ibu 40 Persen, Kakak Akan Ajukan Banding?

Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ditujukan kepada pekerja atau karyawan, agar ekonominya terbantu di tengah pandemi Covid-19.

Seperti diketahui bahwa, Kemnaker menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin 1 dan 2 dalam lima tahap atau lima batch.

Dilansir Semarangku dari Fix Indonesia, Menaker Idan Fauziyah telah memberikan penjelasan.

Baca Juga: Polisi Sebut Jung Ilhoon BTOB Belanjakan 100 Juta KRW untuk Beli Ganja, Ini Kata Cube Entertainment

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x