SEMARANGKU – Jadwal atau waktu Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 3 sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat, terutama pekerja yang terdampak COVID-19.
Bahkan saat ini beredar informasi perihal jadwal pencairan bantuan untuk termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut di media sosial.
Untuk memberikan penjelasan, Menaker Ida Fauziyah pun telah menyampaikan informasi riil soal jadwal pencairan termin 3 BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut.
Baca Juga: Usia Pelajar Tidak Boleh Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Kenapa?
Baca Juga: Polemik Harta Warisan Goo Hara: Pengadilan Beri Jatah Ibu 40 Persen, Kakak Akan Ajukan Banding?
Bantuan Langsung Tunai (BLT) ini ditujukan kepada pekerja atau karyawan, agar ekonominya terbantu di tengah pandemi Covid-19.
Seperti diketahui bahwa, Kemnaker menyalurkan BLT BPJS Ketenagakerjaan di Termin 1 dan 2 dalam lima tahap atau lima batch.
Dilansir Semarangku dari Fix Indonesia, Menaker Idan Fauziyah telah memberikan penjelasan.
Baca Juga: Polisi Sebut Jung Ilhoon BTOB Belanjakan 100 Juta KRW untuk Beli Ganja, Ini Kata Cube Entertainment