HORE! 6 Bansos Diperpanjang di Tahun 2021, Ada Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM…

21 Desember 2020, 08:38 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial /ANTARA/Agus Bebeng

SEMARANGKU – Kabar gembira kepada masyarakat, pemerintah memperpanjang bantuan sosial (bansos) hingga 2021 tahun depan, ada Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM.

Adapun bantuan sosial tersebut, digolongkan menjadi 6 bansos, yaitu: BLT subsidi gaji, Kartu Prakerja, BLT Banpres UMKM, BLT Rp500 Ribu per KK Non PKH, Kartu Sembako, dan Program Keluarga Harapan.

6 bantuan sosial pemerintah tersebut menjadi solusi ekonomi masyarakat yang diakibatkan dari dampak dari Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Disuntik Vaksin Covid-19, Seorang Perawat Langsung Pingsan, Ini Faktanya!

Baca Juga: Awas, Gula Rafinasi Eceran Dijual di Pasaran, Ini Efek Negatifnya

Sementara, adanya bantuan sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat mengingat pandemi Covid-19 masih terus bertambah setiap harinya di Indonesia.

Dampaknya pun sudah pernah dirasakan oleh banyak orang, baik sektor ekonomi, pendidik, agama, bahkan sosial.

Oleh karenanya, pemerintah berupaya melakukan yang terbaik kepada masyarakat untuk memperpanjang bantuan sosial pada tahun depan sampai ekonomi sudah stabil kembali.

Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Agar Dapat Samsung A10S dan Rp2 Juta dari Telkomsel

Berikut 6 bantuan sosial pemerintah yang diperpanjang hingga tahun 2021 dikutip dari Instagram @bappenasri sebagai berikut:

1. BLT subsidi gaji

BLT subsidi gaji adalah program bantuan kepada para pekerja yang memiliki gaji di bawah 5 juta dengan total yang diberikan dari pemerintah sebesar Rp 2,4 juta per pekerja.

Selain bergaji di bawah Rp 5 juta, calon penerima juga harus memenuhi syarat lainnya yaitu memiliki NIK, aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga Juni 2020, dan memiliki rekening aktif.

Baca Juga: Siaran Serentak Jateng Bershalawat di TV dan Radio, Ini Jadwal Hari dan Jamnya

2. BLT Banpres UMKM

BLT Banpres UMKM adalah program bantuan dari pemerintah yang diberikan kepada pelaku usaha mikro melalui bank. Adapun besar tunai bantuan ini dengan nominal 2,4 juta.

Syarat yang harus dipenuhi calon penerima yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta Pegawai BUMN/BUMD, tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

3. Kartu Prakerja

Program kartu Prakerja adalah program bantuan kepada para pekerja atau korban PKH dengan mengikuti pelatihan intensif dalam program tersebut.

Baca Juga: Hari Terakhir, Ini Cara Daftar Agar Dapat Samsung A10S dan Rp2 Juta dari Telkomsel

Hanya ada tiga syarat untuk bisa mendaftar program ini, yaitu memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK), sudah berusia di atas 18 tahun, dan tidak sedang sekolah atau kuliah.

4. Kartu Sembako

Kartu Sembako adalah program bantuan sosial pemerintah kepada masyarakat miskin untuk memenuhi kebutuhan dapur sehari-hari di masa pandemi.

Penerima bantuan yang termasuk dalam program perlindungan nasional ini perlu mengecek datanya di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

Baca Juga: Pihak Keluarga Boleh Ikut Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19, Ini Info Terbarunya!

5. Program Keluarga Harapan

Program Keluarga Harapan adalah program bantuan dari pemerintah kepada keluarga miskin yang memenuhi syarat tertentu.

Ada empat komponen dalam satu keluarga penerima PKH yaitu kategori ibu hamil/nifas, kategori anak usia dini s.d. 6 tahun, kategori pendidikan anak wajib belajar 12 tahun, kategori penyandang disabilitas berat, hingga kategori lanjut usia.

6. Bansos Rp500 Ribu per KK Non PKH

BLT Rp 500 Ribu per KK Non PKH adalah program bantuan tunai dari Kementerian Sosial yang diberikan kepada keluarga.

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Senin, 21 Desember 2020, Ada Lanjutan Episode Radha Krishna, Mahabharata

Calon penerima bantuan harus memenuhi syarat antara lain keluarga yang bukan penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH). Penerima juga merupakan penerima program bantuan pangan nontunai (BPNT) atau kartu sembako.

Itulah 6 bantuan sosial pemerintah yang dapat masyarakat nikmati pada tahun depan sebagai pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Bappenas

Tags

Terkini

Terpopuler