MUI Beberkan Hukum Pemulasaran Jenazah Pasien Covid-19 di Rumah Sakit, Sudah Sesuai Syariat?

17 Desember 2020, 19:42 WIB
Ilustrasi pemulasaran jenazah covid-19. //Kominfo Lumajang

SEMARANGKU – Banyak warga yang mempertanyakan hukum pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang dilakukan di rumah sakit.

Untuk menjawab pertanyaan itu, RSUD Tugurejo Semarang menggelar webinar “Tata Cara Pengurusan dan Penguburan Jenazah Pasien Covid-19” yang menghadirkan narasumber dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Wakil Gubernur Jawa Tengah (Jateng), Taj Yasin Maimoen.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI Jateng, KH Fadlon Musyaffa’ menjelaskan, hukum pemulasaran jenazah dalam Islam adalah fardhu kifayah.

Baca Juga: JI Gunakan Kotak Amal Baznas untuk Danai Aksi Terorisme, Kemenag Akan Lakukan Hal ini

Baca Juga: Ganjar Pranowo Endus Potensi Jual Beli Vaksin di Jateng, Ini Caranya Mengantisipasinya

Yakni status hukum yang wajib dilakukan, namun jika sudah dilakukan oleh muslim yang lain maka kewajiban itu gugur.

“Hukum pemulasaran jenazah dalam Islam itu fardhu kifayah. Dan kewajibannya itu ada lima, yakni memandikan, mengkafani, menyolati, dan memakamkan,” ungkapnya dalam webinar yang digelar Kamis 17 Desember 2020.

Pemulasaran pasien Covid-19 wajib hukumnya, dengan ketentuan yang telah berlaku.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Tunda Pembelajaran Tatap Muka di Jawa Tengah, Akan Dibuka Jika Ada Hal Ini

“Hukumnya tetap wajib mengurus jenazah yang meninggal karena Covid-19 sesuai ketentuan agama. Namun, tetap menaati prosedur kesehatan,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Gubernur Taj Yasin Maimoen atau yang arkab disapa Gus Yasin memasitika proses pemulasaran jenazah pasien Covid-19 yang meninggal dunia di rumah sakit Pemprov Jateng sudah sesuai syariat agama yang dianut.

“Sudah saya sampaikan, beberapa hal terkait pemulasaran jenazah di rumah sakit yang menjadi rujukan Pemprov Jateng menerapkan ketentuan pemulasaran (syariat Islam),” ujar Gus Yasin.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM BRI di eform.bri.co.id/bpum, BLT UMKM Rp 2,4 Jt Cair Desember Hingga Tahun 2021

Ketentuan tersebut, lanjutnya, mulai dari penanganan memandikan jenazah, mengafani, memasukkan ke peti, menyolati, hingga mengebumikan.

“Proses tersebut sudah sesuai ketentuan agama. Saat memasukkan jenazah ke peti juga sudah disiapkan posisi menghadap kiblat,” jelasnya.

Selain itu, pria yang akrab disapa Gus Yasin ini menyampaikan, dalam pengurusan jenazah, keluarga diperbolehkan untuk ikut. Namun, tetap sesuai ketentuan protokol kesehatan.

Baca Juga: Empat Isi Surat Edaran Ganjar Pranowo, Salah Satunya Sekolah Tatap Muka

“Diperbolehkan anggota keluarga satu sampai dua orang ikut. Namun sesuai ketentuan protokol kesehatan dengan mengenakan APD lengkap. Hal itu guna mengantisipasi adanya potensi penularan,” tandasnya. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: jatengprov

Tags

Terkini

Terpopuler