Mangkir Lagi, Habib Rizieq Shihab Terancam Hukuman Enam Tahun Penjara dan...

10 Desember 2020, 18:47 WIB
Habib Rizieq Shihab./ /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab kembali mangkir dari panggilan Polda Jawa Barat terkait terkait kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, beberapa waktu lalu.

Karena beberapa kali mangkir dari panggilan polisi, Polda Metro Jaya menetapkan Pimpinan FPI ini menjadi tersangka.

Habib Rizieq Shibab terancam pasal berlapis dengan hukuman penjara paling lama enam tahun.

Baca Juga: Tersangka Habib Rizieq Tak Bisa Lari ke Luar Negeri Lagi, Sudah Dikepung!

Baca Juga: Beredar Luas, Video Iwan Fals Nyanyikan Lagu Soal 6 Laskar FPI yang Ditembak Mati, Cek di Sini

Polda Jabar melayangkan surat panggilan kepada Habib Rizieq untuk dimintai keterangan pada hari ini, Kamis 10 Desember 2020. Statusnya masih sebagai saksi. Tapi tidak datang.

Hanya pengacara Habib Rizieq yang datang ke Polda Jabar. Kedatangan pengacara tersebut untuk memberikan surat bahwa Habib Rizieq tidak bisa datang karena kelelehan.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan mengatakan, telah menerima surat dari pengacara Rizieq Shihab. Rizieq Shihab tidak bisa hadir karena kondisi kesehatannya tidak mendukung untuk memenuhi panggilan hari ini.

Baca Juga: Soal Rencana Karantina Pemudik, Ganjar Usul Pemkot Solo Buat Hal Ini untuk Cegah Sebaran Covid-19

Baca Juga: Nominasi Seoul Music Awards SMA 2021 atau ke-30 Diumumkan, Cek Idolamu dan Jadwal Voting-nya

“Harusnya hari ini HRS diperiksa sebagai saksi dalam masalah terkait Megamendung. Pengacara bersangkutan datang menyampaikan kepada penyidik HRS tidak dapat hadir dengan alasan masih kelelahan,” jelasnya seperti dilansir dari PMJ News.

Anggota Polda Metro Jaya kemudian menetapkan Habib Rizieq sebagai tersagka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Pasal berlapis telah disiapkan untuk menjeratnya. Pasal 160 dan 216 KUHP.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Tetapkan Habib Rizieq dan 5 Panitia Sebagai Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Baca Juga: FPI Klaim Laskar yang Kawal HRS Tak Bersenjata, Anggota DPR: Kalau Ada Bukti Silakan Bicara

Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara.

Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp 9.000.

Pemprov DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Habib Rizieq sebesar Rp 50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Baca Juga: 39 Desa di Jateng Pilkades, Ganjar Bakal Lakukan Ini, Hasil Belajar dari Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Serikat Jurnalis Palestina Desak PBB Usut Pembunuhan Wartawan Oleh Tentara Israel

Selain Habib Rizieq Shihab, ada lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Mereka dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp 100 juta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengaku akan menangkap Habib Rizieq.

Baca Juga: Presiden Iran Hassan Rouhani Sebut Trump Kejam di Masa Pandemi Hingga Buat Rakyatnya Menderita

Baca Juga: Ditunggu-tunggu, Ternyata Segini Rating Drama Korea True Beauty Episode 1 yang Tayang 9 Desember

Upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.

“Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan,” tandasnya. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler