Syarat Baru Penerima BLT UMKM Berubah, Orang Kriteria Ini Bisa Dapat Rp 2,4 Juta dari Program BPUM

- 20 Oktober 2020, 09:38 WIB
Syarat utama yang ingin dapat bantuan BLTM UMKM Program BPUM bisa cek di link yang sudah disediakan
Syarat utama yang ingin dapat bantuan BLTM UMKM Program BPUM bisa cek di link yang sudah disediakan /Semarangku/Instagran / @Semarangpemkot

SEMARANGKU – Syarat penerima BLT UMKM mengalami sedikit perubahan, cek persyaratan terbarunya dalam artikel ini untuk mendapatkan bantuan sosial program BPUM.

Di awal peluncuran program bantuan untuk pelaku UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM telah membagikan persyaratan dan sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan untuk dapatkan bantuan sosial BLT UMKM.

Baru-baru ini pemerintah kembali memperbarui persyaratan dan mekanisme pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BLT BPUM. Kriteria penerima dan syarat berubah, simak di sini.

Baca Juga: Semua Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta Jika Penuhi Syarat Berikut, Cek di Sini

Baca Juga: Hari Santri Nasional dalam Sejarah, Kisah, dan Latar Belakang Hingga Apa Peran Jokowi dan Soekarno

Hal ini didasarkan pada Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020 tentang perpanjangan pendataan kembali yang diterima per daerah.

Berdasarkan surat tersebut pula pendaftaran program bantuan BLT BPUM diperpanjang hingga 31 November mendatang, kesempatan masih terbuka lebar.

Pencairan tahap 1 telah diselesaikan ke 9 jtua penerima per tanggal 6 Oktober dan pemerintah tengah menyalurkan bantuan untuk 3 juta penerima tahap 2.

Baca Juga: Viral Haru Membanggakan! Ini Kisah Sosok Ayah yang Beri Hormat Putranya yang Berpangkat Perwira

Baca Juga: Drama YOUTH akan Rilis, Ini Daftar Artis Pemeran Member BTS, Ada Jeon Jin Seo Sebagai Jungkook

Berikut kriteria penerima BLT UMKM Program Banpres Produktif aau BPUM:

1. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan

 

2. Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon

 

3. Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan/ lembaga pembiayaan/leasing

 

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Uang Gampang Lewat Internet, Meski Hanya dari Rumah Saja, Buktikan!  

Baca Juga: Tepat Satu Tahun Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin, Ternyata Utang Indonesia Bertambah Segini

4. Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari rp. 2 juta sesuai atas nama pemohon

 

5. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/POLDRI/BUMN/BUMD

6. Pendaftaran hanya bisa dilakukan di dinas koperasi kabupaten atau kota tempat pendaftar tinggal, untuk warga Kota Semarang bisa melalui link: bit.ly/bansospusatsmg.

Baca Juga: Tanpa Kuota Bisa, Cara Cek Nomor Terdaftar Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Telkomsel Sampai Indosat

Baca Juga: Masih Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Coba Lakukan Cek Penerima Via SMS dan WA

Selain berkas di atas, pendaftar BLT UMKM juga harus mengantongi KTP tempat pendaftar tinggal dan usahanya juga dijalankan di sana.

Cara menentukan apakah seseorang mendapat bantuan BLT UMKM atau tidak yaitu dengan mengecek SMS yang berasal dari pihak penyalur yaitu bank. Bagi orang yang mendapat bantuan, akan mendapatkan sms tersebut.

Jika sudah menerima SMS yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang didapat.

Baca Juga: Cair 2 Hari Lagi! Yuk Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Ini Syarat dan Caranya Lengkap

Baca Juga: Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Disini Siapa yang Boleh Daftar

Bagi penerima bantuan BLT UMKM yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Dikutip dari Antara, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 1122 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!

Besaran bantuan yang diberikan yaitu Rp 2,4 juta berupa hibah modal.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x