Diperpanjang Sampai Akhir November, Cek Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM Terbaru Via Online

- 20 Oktober 2020, 04:51 WIB
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah.
@jokowi menegaskan, Banpres tersebut bukanlah sebuah pinjaman modal kerja yang harus dikembalikan. Namun, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) tersebut merupakan hibah. /@kemenkominfo

SEMARANGKU – Kesempatan kedua bagi para pelaku usaha kecil menengah untuk mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta Program BPUM.

Berdasarkan Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020 tentang perpanjangan waktu pendataan program BPUM, pendaftaran diperpanjang hingga akhir November.

Melihat waktu pendaftaran yang masih panjang, para pelaku usaha kecil menengah wajib mengetahui cara daftar BLT UMKM ini buat dapatkan bantuan BPUM dari pemerintah.

Baca Juga: Catat! Kemenkop UKM Hanya Beri BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta ke Penerima yang Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Calon Wali Kota Semarang Hendi Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar Pranowo: Dia Minta Maaf!

Program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM merupakan program yang diluncurkan untuk membantu para pelaku UKM di masa pandemi seperti ini.

Pencairan tahap 1 telah diselesaikan ke 9 jtua penerima per tanggal 6 Oktober dan pemerintah tengah menyalurkan bantuan untuk 3 juta penerima tahap 2.

Berikut kriteria penerima bantaun BLT UMKM Program Banpres Produktif:

Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Wapres RI Hamzah Haz Masuk Ruang ICU, Begini Kondisinya!

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x