SEMARANGKU – Kesempatan kedua bagi para pelaku usaha kecil menengah untuk mendapatkan bantuan modal Rp 2,4 juta Program BPUM.
Berdasarkan Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020 tentang perpanjangan waktu pendataan program BPUM, pendaftaran diperpanjang hingga akhir November.
Melihat waktu pendaftaran yang masih panjang, para pelaku usaha kecil menengah wajib mengetahui cara daftar BLT UMKM ini buat dapatkan bantuan BPUM dari pemerintah.
Baca Juga: Catat! Kemenkop UKM Hanya Beri BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta ke Penerima yang Penuhi Syarat Ini
Baca Juga: Calon Wali Kota Semarang Hendi Nyanyi Tanpa Masker, Ganjar Pranowo: Dia Minta Maaf!
Program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM merupakan program yang diluncurkan untuk membantu para pelaku UKM di masa pandemi seperti ini.
Pencairan tahap 1 telah diselesaikan ke 9 jtua penerima per tanggal 6 Oktober dan pemerintah tengah menyalurkan bantuan untuk 3 juta penerima tahap 2.
Berikut kriteria penerima bantaun BLT UMKM Program Banpres Produktif:
Baca Juga: Inna Lillahi, Mantan Wapres RI Hamzah Haz Masuk Ruang ICU, Begini Kondisinya!