Maaf, Ya! Bantuan Modal Rp10 Juta Hanya Diberikan pada Wirausaha Pemula yang Bisa Penuhi Syarat Ini

- 28 Januari 2021, 05:50 WIB
Syarat Menerima Bantuan Modal Wirausaha Pemula
Syarat Menerima Bantuan Modal Wirausaha Pemula /Pixabay/5851928

SEMARANGKU – Maaf, ya! Bantuan modal Rp10 juta hanya diberikan kepada wirausaha pemula yang bisa memenuhi syarat dari Pemerintah berikut ini.

Bantuan modal Rp10 juta akan diberikan kepada wirausaha pemula yang sedang merintis usahanya dengan melengkapi beberapa syarat yang diperlukan.

Bantuan modal Rp10 juta untuk wirausaha pemula diberikan kepada perseorangan atau UMKM yang memenuhi syarat berikut di mana program bantuan ini diberikan setiap tahun.

Baca Juga: Dana Dikembalikan, BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Termin 3 Tahun 2021 Batal Cair? Ini Penjelasan Menaker Ida

Baca Juga: Selain NIK KTP, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 3

Syarat-Cara Daftar dan Ajukan Bantuan Wirausaha Pemula Rp10 Juta dari Pemerintah

Program bantuan wirausaha pemula Rp10 juta diberikan pemerintah setiap tahunnya, tidak hanya di masa pandemi Covid-19 saja.

Besaran bantuan untuk setiap wirausaha pemula paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak sebesar Rp12 juta per perseorangan wirausaha pemula. Berikut syarat penerima bantuan pemerintah bagi wirausaha pemula antara lain:

Individu yang memiliki rintisan usaha yang diprioritaskan usaha di bidang produksi yang mempunyai potensi untuk dikembangkan dan usahanya telah berjalan paling singkat 6 bulan dan paling lama tiga tahun.

Baca Juga: Bulan Februari Cair Lagi, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syaratnya!

Belum pernah menerima bantuan dana yang sejenis dari Kementerian Koperasi dan UKM yang dibuktikan dengan surat pernyataan tertulis dari yang bersangkutan.

Berusia paling tingggi 45 tahun dan berpendidikan paling rendah SMP atau sederajat.

Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dibuktikan dengan KTP yang masih berlaku atau surat keterangan tempat tinggal atau domisili yang masih berlaku.

Memiliki legalitas usaha berupa Ijin Usaha Mikro Kecil (IUMK) atau Surat Keterangan Usaha Domisili (SKDU) dari lurah atau kepala desa setempat.

Baca Juga: Naver Investasi ke Agensi BTS, Big Hit Entertainment, V Live dan Weverse Pilih Bekerja Sama Daripada Bersaing

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Yogyakarta Kemungkinan Dapat Ancaman Besar, Ini Maksudnya!

Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan serta memiliki sertifikat pembekalan kewirausahaan paling lama 2 tahun sebelum tahun anggaran berjalan.

Memiliki rencana pengembangan usaha/proposal paling sedikit memuat identitas pengusul, informasi usaha, perhitungan laba/rugi, rencana penggunaan dana dan foto-foto aktivitas usaha.

Memiliki rekening tabungan yang masih aktif atas nama calon penerima bantuan dengan nilai tabungan di atas saldo minimal.

Baca Juga: Begini Reaksi V BTS Saat Diingatkan Soal ‘Aib’ Masa Lalu yang Viral di Kalangan ARMY

Baca Juga: Wah! Ada 4.988 orang yang Menunda Vaksinasi di Jateng, Ternyata Ini Sebabnya

Selain persyaratan tersebut, calon penerima bantuan juga tidak boleh berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI atau Polri.

Calon penerima bantuan dapat mengajukan permohonan kepada perangkat daerah kabupaten atau kota dengan melapirkan kelengkapan persyaratan tersebut.

Setelah mengikuti serangkaian prosedur pendaftaran, penerima bantuan Wirausaha Pemula dapat melakukan pengecekan di laman pembiayaan.depkop.go.id.

Untuk mengakses situs tersebut, pelaku UMKM dapat memasukkan data seperti nama, NIK KTP, NPWP, tempat tanggal lahir, alamat lengkap, pendidikan terakhir, hingga nama ibu.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Depkop RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x