Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Agar Dapat SMS Banpres BPUM

- 27 November 2020, 05:20 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU - Bantuan BLT Banpres UMKM BPUM Rp2,4 juta dicairkan pemerintah melalui KemenkopUKM.

Cara daftar Bantuan UMKM atau BPUM bisa kamu cek di artikel ini, penerima BPUM bisa dicek juga di eform.bri.co.id/bpum.

Tak hanya cara daftar bantuan UMKM BPUM Rp2,4 Juta, simak juga syarat penerima berikut ini.

Baca Juga: WHO Umumkan Nama 10 Ilmuwan di Tim Penyidik Asal-usul Covid-19, Ada dari Indonesia?

Baca Juga: Gunung Merapi Keluarkan Asap Putih 350 Meter dan Alami 324 Kali Gempa Hybrid, Bakal Erupsi?

Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta memang ditujukan kepada pelaku UMKM di Indonesia, agar bisa tetap bertahan di masa pandemi Covid-19 saat ini.

Salah satu penerima Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta yakni Raminta Boru Damanik, seorang pedagang pakaian dan kebutuhan sekolah di Pasar Rakyat Tanjung Anom, Kelurahan Tanjung, Kecamatan Sunggai, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Dilansir dari unggahan Twitter KemenkopUKM, Raminta mengaku berkat bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta, ia bisa kembali berjualan di pasar.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Tahap 2 November 50 GB Akan Cair Lagi di Telkomsel, Ini Syarat Penerimanya

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 5 Cair di BRI, BNI, Mandiri, BTN, Cek Saldo di Sini

Ingin dapat bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta seperti Raminta, simak syarat dan cara daftar bantuan UMKM Banpres BPUM Rp2,4 juta berikut ini.

Syarat penerima BPUM Rp2,4 juta

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: Maradona dan Valentino Rossi Pernah Saling Cium Kaki Karena Rasa Hormat, Ini Video Viralnya!

Baca Juga: Coreng Nama Artis di Indonesia, Polisi Ringkus Dua Artis Kasus Prostitusi Online

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran di lembaga pengusul yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Diego Maradona Bagikan Foto Kenangan Bersama Timnas Indonesia, Cek di Sini

Baca Juga: Peduli Veteran, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Kapten Sanjoto Pasca Renovasi

Lembaga pengusul yang bisa didatangi untuk daftar Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing Kab/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020

4. Perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Saat mendatangi lembaga pengusul tersebut, pelaku UMKM diharuskan membawa berkas sebagai berikut.

1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

4. Bidang usaha

5. Nomor HP

Baca Juga: Siapa Artis Inisial ST dan MA yang Terjerat Prostitusi Online? Kapolres Metro Jelaskan Hal Ini

Baca Juga: Lengkap! 2 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap oleh Edhy Prabowo Serahkan diri ke KPK

Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat SMS dari Bank Penyalur.

Setelah mendapatkan SMS tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke Bank Penyalur untuk melakukan verifikasi agar dapat mencairkan dana hibah Rp2,4 juta.

Selain itu, pelaku UMKM yang menggunakan kartu rekening BRI bisa cek penerima melalui layanan Eform BRI secara online.

Baca Juga: Kasus Kerumunan Habib Rizieq Naik Penyidikan, Polda Jabar Akan Beritahu Kejaksaan

Baca Juga: Tak Banyak, V BTS Hanya Berharap Blue and Grey Dapat Lakukan Hal Ini untuk ARMY dan Semua Orang

Caranya sebagai berikut.

1. Login ke eform.bri.co.id/bpum

2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi

3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x