SEMARANGKU – Kasus kerumunan Habib Rizieq naik penyidikan, Polda Jabar pastikan akan memberitahu kejaksaan dan berproses setelah penyidikan.
Akhirnya pihak Polda Jawa Barat atau Jabar menaikkan status perkara dugaan pelanggaran prokes dalam kerumunan Habib Rizieq di Megamendung, Bogor.
Kenaikan status ini ditetapkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi setelah meminta klarifikasi 15 orang.
Baca Juga: Tak Banyak, V BTS Hanya Berharap Blue and Grey Dapat Lakukan Hal Ini untuk ARMY dan Semua Orang
Baca Juga: PJJ Secara Daring Stamina Anak Harus Bagus, Asupan Serealia Utuh Alternatif Gizi Agar Seimbang
“Kita sudah minta klarifikasi 15 orang, dari seluruhnya, 12 orang hadir, tiga orang tidak hadir, dua orang tanpa keterangan, satu tidak hadir karena terkonfirmasi Covid-19, penyidik juga sudah mengundang ahli epidemiolog, penyidik juga menganalisa CCTV di TKP (tempat kejadian perkara),” ucap Patoppoi sebagaimana dikutip SemarangKu dari ANTARA.
Setelah meminta klarifikasi dari sejumlah pihak, polisi menemukan beberapa bukti terkait adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
“Dihadiri lebih dari 150 orang, tadi sudah dijelaskan dihadiri sekitar 3 ribu orang, dan lebih dari tiga jam. Dari jam 9.00 WIB pagi sampai jam 23.00 WIB,” ucap Patoppoi.
Baca Juga: BSU Termin 2 Tak Ditransfer Jika Pakai Rekening Ini, BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Begini