Maaf! BLT Dana Desa Hanya Diberikan Kepada Penerima yang Punya 2 Kriteria Ini

28 Januari 2021, 06:03 WIB
Ilustrasi BLT /Umarul Faruq/ANTARA FOTO

SEMARANGKU – Ini kriteria penerima BLT Dana Desa di tahun 2021.

Pemerintah juga tetap memberikan BLT Dana Desa kepada masyarakat di tahun 2021, simak kriteria penerima di sini.

BLT Dana Desa yang mana tahun lalu sudah pernah diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat, tahun ini pemerintah kembali lagi menyalurkan BLT Dana Desa kepada masyarakat.

Baca Juga: Maaf, Ya! Bantuan Modal Rp10 Juta Hanya Diberikan pada Wirausaha Pemula yang Bisa Penuhi Syarat Ini

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 12 Mau Dibuka, Ini Kriteria Orang yang Bisa Daftar!

Tujuan diberikannya BLT Dana Desa adalah untuk meringankan beban ekonomi masyarakat ditengah terjadinya pandemi COVID-19 di Tahan Air yang belum kunjung usai ini.

Namun, tidak semua masyarakat dapat menjadi penerima BLT Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah.

BLT Dana Desa hanya diberikan kepada penerima dengan dua kriteria berikut.

Baca Juga: Dana Dikembalikan, BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Termin 3 Tahun 2021 Batal Cair? Ini Penjelasan Menaker Ida

Baca Juga: Selain NIK KTP, Ini Syarat Dapat BLT Subsidi Gaji Karyawan Gelombang 3

Kriteria penerima BLT Dana Desa

1. Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan

2. Bukan merupakan penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST, dan bansos lainnya yang diberikan oleh pemerintah.

Mengacu pada Anggaran Pengeluaran dan Belanja Negara (APBN) tahun 2021, BLT Dana Desa yang diberikan selama bulan Januari hingga bulan Desember 2021 ini besarannya adalah Rp300 ribu.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Sebut Yogyakarta Kemungkinan Dapat Ancaman Besar, Ini Maksudnya!

Baca Juga: Wah! Ada 4.988 orang yang Menunda Vaksinasi di Jateng, Ternyata Ini Sebabnya

Bagi masyarakat yang menghendaki untuk menjadi salah satu penerima BLT Dana Desa, tahun lalu masyarakat cukup dengan mengajukan kepada pemerintah desa setempat mulai dari RT, RW, atau desa setempat.

Bagi para calon penerima bantuan yang telah memenuhi dua kriteria di atas namun belum memiliki KTP jangan khawatir! Mereka tetap bisa mengurus untuk mendapatkan BLT Dana Desa.

Bagi para calon penerima BLT Dana Desa tersebut akan dimintai alamat lengkapnya. Mudahkan?

Baca Juga: Bulan Februari Cair Lagi, Simak Syarat dan Cara Dapat Bantuan BST Rp300 Ribu, Cek di dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 di www.prakerja.go.id, Ini Cara dan Syaratnya!

Bagi masyarakat yang telah menjadi penerima BLT Dana Desa, dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membeli kebutuhan pertanian bila penerima sebagai petani. Hal tersebut merupakan salah satu contoh pemanfaatan BLT Dana Desa yang diberikan oleh pemerintah kepada masyarakat.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler