SEMARANGKU – Kabar gembira! Dana bantuan BLT Dana Desa tetap diberikan di tahun 2021, simak cara dapatnya dalam penjelasan berikut ini.
Sejumlah bantuan berbentuk bantuan langsung tunai atau BLT kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 dengan besaran yang berbeda-beda.
Salah satu bantuan langsung tunai yang akan kembali dicairkan di tahun 2021 yaitu BLT Dana Desa yang sebelumnya telah disalurkan pada tahun 2020.
Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Karyawan Mau Cair Lagi, Segera Penuhi 6 Syarat Ini Agar Dapat
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Segera Cair, Menaker Ida Ingatkan Jadwal Ini
Syarat dan Cara Dapat BLT Dana Desa Tahun 2021
Keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi kriteria berikut:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Bukan penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST, dan bansos lainnya dari pemerintah
Berdasarkan buku APBN Kita Januari tahun 2021, bantuan BLT Desa diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dari Januari hingga Desember 2021.
Jika keluarga penerima manfaat BLT Desa merupakan petani BLT Desa dapat digunakan untuk kebutuhan pembelian pupuk.