SEMARANGKU – Alhamdulillah, bantuan BLT Dana Desa cair lagi di tahun 2021, berikut syarat dan cara dapat yang harus diketahui masyarakat yang membutuhkannya.
Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai atau BLT Dana Desa pada tahun 2021 setelah sebelumnya disalurkan pada tahun 2020.
Simak syarat dan cara dapat bantuan BLT Dana Desa yang akan kembali disalurkan pada tahun 2021 dan berikut besaran bantuannya.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima Bantuan Rp300 Ribu dari Pemerintah Lewat HP Agar Dapat BST
Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan BLT Dana Desa Tetap Diberikan di Tahun 2021, Ini Cara Dapatnya
Syarat dan Cara Dapat BLT Dana Desa yang Cair Lagi Tahun 2021
Keluarga penerima manfaat BLT Dana Desa harus memenuhi sejumlah kriteria untuk mendapatkan bantuan, berikut kriterianya:
- Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan
- Bukan penerima bantuan PKH, Kartu Sembako, Kartu Prakerja, BST, dan bansos lainnya dari pemerintah
Berdasarkan buku APBN Kita Januari tahun 2021, bantuan BLT Desa diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan dari Januari hingga Desember 2021.
Baca Juga: Kabar Gembira! Bantuan BLT Dana Desa Tetap Diberikan di Tahun 2021, Ini Cara Dapatnya