Menonton Video Malah DIbayar dan Dapat Uang, Mau? Kunjungi Situs Berikut

- 4 Agustus 2020, 15:30 WIB
Ilustrasi menonton video
Ilustrasi menonton video //Pexels

SEMARANGKU - Menonton video adalah salah satu aktivitas yang digandrungi masyarakat saat ini. Namun kini menonton juga bisa mendatangkan uang, bagaimana caranya.

Mungkin beberapa orang kerap menonton video di platform YouTube dan Facebook. Selain untuk menambah informasi, menonton video juga akan membuat kita merasa terhibur.

Namun, apakah kamu pernah berpikir? Ada hal lebih yang bisa kamu dapat selain menambah informasi dan terhibur, setelah menonton video.

Baca Juga: Perbedaan Nyata Otak Pria dan Wanita, Wajar Kalau Kepribadian Beda Harus Saling Melengkapi

Baca Juga: Mengaku Konsumsi Sari Tebu dan Air Zam-Zam, Kiai Sekjen MUI Ini Sembuh dari Virus Covid-19

Hal tersebut adalah bayaran. Ya! Kamu tidak salah baca, kamu bisa mendapatkan bayaran dari aktivitas menonton video.

Dan menariknya, bayaran tersebut berupa Dollar. Tentunya hal ini cukup mudah, lantaran kamu hanya ditugaskan untuk menonton sebuah video dan nantinya kamu akan mendapatkan bayaran dari apa yang telah kamu lakukan itu.

Lantas, bagaimana caranya? Tentunya caranya bukan menonton video di Youtube dan Facebook, caranya adalah dengan menonton video di beberapa situs yang disebutkan dibawah ini.

Baca Juga: Willian Menolak Bertahan di Chelsea, Dikabarkan Mendekat ke Arsenal

Baca Juga: Sancho Semakin Dekat Dengan MU, Setan Merah Bidik Kontrak 5 Tahun

Apa saja situs yang akan membayar kita untuk menonton video, dilansir dari Wellkeptwallet, inilah 8 situs yang akan membayarmu untuk menonton video.

  1. iRazoo
  2. Slidejoy
  3. QuikRewards
  4. CreationsRewards
  5. Swagbucks
  6. InboxDollars
  7. MyPoints
  8. Viggle

Baca Juga: Orang Indonesia Bikin Geger Eropa, Gara-Gara Sepeda Brompton di Jerman Ludes dan Tokonya Tutup

Baca Juga: Penampakan Jersey Away Manchester City Untuk Musim Depan, Kolaborasi dengan Puma

Itulah 8 situs yang akan membayarmu untuk menonton video, namun perlu diingat! Ketentuan dan Syarat dari beberapa situs yang disebutkan diatas juga berlaku. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x