Warga Kudus Sudah Diijinkan Gelar Pernikahan, Asalkan Penuhi Syarat

- 25 Juni 2020, 18:05 WIB
Foto Menara Kudus. / kuduskab.go.id/
Foto Menara Kudus. / kuduskab.go.id/ /

SEMARANGKU – Tiga bulan masa pendemi Covid-19 merupakan cobaan yang cukup lama khususnya untuk aktifitas seharihari karena banyaknya aturan yang harus ditaati.

Begitu juga dengan masyarakat yang ingin menggelar atau melakukan prosesi pernikahan dimana selama 3 bulan terakhir dibatasi perijinannya.

Namum bagi warga Kabupaten Kudus ada kabar baik dari Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, yang sudah mulai memperbolehkan warga menggelar acara pernikahan.

 Baca Juga: Ganjar Pranowo Akan Uji Coba Sekolah Jarak Jauh di 4 Kecamatan

Meski diperbolehkan namun tetap ada protokol khusus dan tetap mematuhi sejumlah aturan mulai dari pemberitahuan adanya pernikahan hingga mematuhi protokol kesehatan.

Dilansir dari Antaranews Jateng, Pelaksana tugas Bupati membenarkan hal tersebut, namun dia juga mengatakan jika tidak serta merta seperti layaknya pernikahan normal tetap ada batasan yang harus diikuti.

"Syarat yang harus dipenuhi, harus dilaporkan terlebih dahulu acara pernikahan tersebut ke tim Gugus Tugas Covid-19 Kudus, serta menggelar simulasi protokol kesehatan terlebih dahulu," kata Pelaksana tugas Bupati Kudus M. Hartopo di Kudus, Rabu (24/6) kemarin..

 Baca Juga: Jelang Liga 1, Bos PSIS Semarang, Yoyok Sukawi Pertanyakan Jaminan Kesehatan Pemain

Hartopo mengatakan jika nantinya dari tim Gugus Tugas Covid-19 Kudus akan melakukan survei guna memastikan apakah pemilik acara tersebut mematuhi protokol kesehatan atau tidak.

"Nantinya akan diputuskan berapa kapasitas undangan yang ideal dalam menggelar resepsi pernikahan di tempat yang disediakan," ujarnya.

Begitu juga dengan pemilik hajatan yang harus berani memastikan bahwa semua tamu undangan mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

 Baca Juga: Hasil Tes MotoGP Misano, KTM Tercepat , Ducati Pamer Desain Baru

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kudus AKP Catur Kusuma Adhi mengakui belum mengetahui hal tersebut, apakah sebelumnya sudah pernah ada rapat koordinasi terkait hal itu atau belum.

"Kami tetap jalankan perintah atasan soal perizinan," ujarnya.

Ia menegaskan selama ini tidak melarang adanya pernikahan, kalaupun masyarakat hendak melaksanakan acara pernikahan maka harus mematuhi aturan jumlah personelnya maksimal 10 orang.

 Baca Juga: Diduga Aspal, Ribuan Calon Siswa di Jawa Tengah Cabut Berkas SKD

Sepanjang belum ada perintah dari atasan soal kebijakan baru dari Pemkab, pihaknya tetap akan melaksanakan maklumat Kapolri.

Berdasarkan isi maklumat Kapolri, salah satunya disebutkan agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu, salah satunya resepsi keluarga dalam rangka menghindari penyebaran virus corona. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x