PKM Kota Semarang Diperpanjang Sampai 21 Juni, Menikah Boleh Tidak?

- 7 Juni 2020, 09:00 WIB
Pemkot Semarang memperpanjang masa PKM dan Menikah boleh tapi ada batasan dan aturan. / Instagram/ @hendrarprihadi
Pemkot Semarang memperpanjang masa PKM dan Menikah boleh tapi ada batasan dan aturan. / Instagram/ @hendrarprihadi /
SEMARANGKU- Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi bersama dengan jajaran Forkopimda Kota Semarang kembali memutuskan untuk memperpanjang masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) di Ibu Kota Provinsi Jawa Tengah.
 
Masa waktu penambahan PKM di Kota Semarang sendiri ditetapkan hingga 14 hari ke depan pasca berakhirnya PKM jilid 2 pada tanggal 7 Juni 2020. Itu berarti, PKM jilid 3 resmi ditetapkan sejak 8 Juni 2020 hingga 21 Juni 2020.
 
Hal tersebut disampaikan oleh Wali Kota Semarang yang akrab disapa Hendi tersebut dalam sebuh konferensi pers yang digelar Sabtu (6/6). 
 
 
Hendi menegaskan keputusan ditetapkannya PKM jilid 3 ditetapkan bukan semata-mata karena tren angka positif COVID-19 meningkat di Kota Semarang. Dirinya mengungkapkan bahwa peningkatan penderita COVID-19 terkonfirmasi di Kota Semarang dikarenakan dilakukannya tes massal secara masif.
 
Tak hanya itu, transportasi umum yang sudah kembali dibuka, seperti bandara, pelabuhan laut, dan stasiun kereta api juga dirasa mempengaruhi peningkatan angka positif COVID-19 di Kota Semarang.
 
Dirinya menekankan bahwa perpanjangan masa PKM diambil karena melihat tingkat kedisipilinan masyarakat yang masih rendah dalam menjalankan protokol kesehatan. 
 
 
"Bukan karena tren positif meningkat, tapi masyarakat di Kota Semarang tidak juga kunjung berdisiplin. Kalau kita maunya ditutup aja, lalu semua disterilkan, tapi ada tetangga - tetangga kita yang bekerja di Kota Semarang, yang kemudian juga harus kita amankan," pungkas Hendi.
 
"Ini sudah jalan tengah, harus diikuti, jangan ada tawar menawar lagi, jangan kemudian melanggar Perwal tentang PKM ini," tegasnya.
 
Sementara itu, Hendi pun juga meluruskan terkait pernyataannya memperboleh kegiatan pernikahan, yang kemudian dirasa disalah artikan sebagai lampu hijau untuk masyarakat menggelar resepsi pernikahan.
 
 
"Hari ini saya lihat di beberapa media menyebukan Hendi tidak melarang resepsi pernikahan, saya tegaskan bahwa tidak pernah ada pernyataan tentang resepsi, saya jelas mengatakan pernikahannya bukan resepsinya," klarifikasi Hendi.
 
"Menikah boleh saja, tapi kegiatannya tetap dibatasi, namun kegiatannya tetap dibatasi maksimal 30 orang, dan tetap menekankan unsur SOP kesehatan,” tandasnya.
 
 
Di sisi lain, Wali Kota Semarang tersebut juga meyakinkan, dengan diambilnya keputusan perpanjangan PKM tersebut, distribusi bantuan sosial juga akan tetap mengalir ke masyarakat.
 
“Bulan Juni ini akan kita luncurkan paket dari pemerintah kota yang rencananya akan berjalan beriringan dengan BST Kemensos, sekitar tanggal 15 sampai 20 Juni. Jadi masyarakat bisa bersabar nggak usah khawatir,” pungkasnya. **

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x