SEMARANGKU - Kegiatan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 boleh dilaksanakan asal tetap menjalankan prosedur standart kesehatan secara ketat.
Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat menerima perwakilan Gabungan Penyelenggara Pernikahan Semarang (GPPS). Komunitas ini terdiri dari penyedia jasa hotel, venue, catering, dekorasi, entertainment, MC, sanggar rias atau MUA, kartu undangan, souvenir serta wedding organizer (WO) Kota Semarang yang tergabung dalam APPGINDO, PPJI, ASPEDI, HIPDI, Harpi Melati, serta Hastana di Balai Kota Semarang, Jumat (5/6).
Baca Juga: Ribuan Orang Beri Penghormatan Terakhir kepada George Floyd di Houston
Baca Juga: Harta Karun Bernilai Lebih Dari 1 Juta Dollar di Temukan di Gunung
Menurutnya dibolehkannya kegiatan pernikahan sudah tertuang dalam surat edaran pemkot Semarang terkait panduan penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah, salah satu pointnya juga mendorong berjalannya kegiatan akad nikah dengan sejumlah ketentuan.
"Jika memang ada kegiatan pernikahan dibatasi jumlah undangan serta diadakan shift bagi yang akan datang. Saya rasa jika standar kesehatan dapat dijalankan dengan baik, maka ini juga akan memberi kenyamanan bagi semua pihak," kata Walikota yang akrab disapa Hendi itu.
Baca Juga: Satu Swalayan di Kota Semarang Terdeteksi Ada Covid-19 Akan Ditutup
Baca Juga: Pasar Mangkang Juga Ditutup Karena Covid-19, Total Sudah 5 Pasar
Nanang, perwakilan GPPS, menjelaskan sejumlah prosedur dan skenario penyelenggaraan resepsi pernikahan telah disiapkan oleh para penyedia jasa pernikahan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menyakinkan masyarakat untuk menggelar acara pernikahan yang sesuai dengan protokol kesehatan.