Mau Bikin Resepsi Pernikahan, Ini Syarat Yang Harus Dipenuhi

- 10 Juni 2020, 10:15 WIB
Pemkot Semarang memperpanjang masa PKM dan Menikah boleh tapi ada batasan dan aturan. / Instagram/ @hendrarprihadi
Pemkot Semarang memperpanjang masa PKM dan Menikah boleh tapi ada batasan dan aturan. / Instagram/ @hendrarprihadi /

SEMARANGKU - Kegiatan pernikahan di tengah pandemi Covid-19 boleh dilaksanakan asal tetap menjalankan prosedur standart kesehatan secara ketat.

Hal itu disampaikan Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi saat menerima perwakilan Gabungan Penyelenggara Pernikahan Semarang (GPPS). Komunitas ini terdiri dari penyedia jasa hotel, venue, catering, dekorasi, entertainment, MC, sanggar rias atau MUA, kartu undangan, souvenir serta wedding organizer (WO) Kota Semarang yang tergabung dalam APPGINDO, PPJI, ASPEDI, HIPDI, Harpi Melati, serta Hastana di Balai Kota Semarang, Jumat (5/6).

Baca Juga: Ribuan Orang Beri Penghormatan Terakhir kepada George Floyd di Houston

Baca Juga: Harta Karun Bernilai Lebih Dari 1 Juta Dollar di Temukan di Gunung

Menurutnya dibolehkannya kegiatan pernikahan sudah tertuang dalam surat edaran pemkot Semarang terkait panduan penyelenggaran kegiatan di rumah ibadah, salah satu pointnya juga mendorong berjalannya kegiatan akad nikah dengan sejumlah ketentuan.

"Jika memang ada kegiatan pernikahan dibatasi jumlah undangan serta diadakan shift bagi yang akan datang. Saya rasa jika standar kesehatan dapat dijalankan dengan baik, maka ini juga akan memberi kenyamanan bagi semua pihak," kata Walikota yang akrab disapa Hendi itu.

Baca Juga: Satu Swalayan di Kota Semarang Terdeteksi Ada Covid-19 Akan Ditutup

Baca Juga: Pasar Mangkang Juga Ditutup Karena Covid-19, Total Sudah 5 Pasar

Nanang, perwakilan GPPS, menjelaskan sejumlah prosedur dan skenario penyelenggaraan resepsi pernikahan telah disiapkan oleh para penyedia jasa pernikahan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk menyakinkan masyarakat untuk menggelar acara pernikahan yang sesuai dengan protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x