Warga Kudus Sudah Diijinkan Gelar Pernikahan, Asalkan Penuhi Syarat

- 25 Juni 2020, 18:05 WIB
Foto Menara Kudus. / kuduskab.go.id/
Foto Menara Kudus. / kuduskab.go.id/ /

"Nantinya akan diputuskan berapa kapasitas undangan yang ideal dalam menggelar resepsi pernikahan di tempat yang disediakan," ujarnya.

Begitu juga dengan pemilik hajatan yang harus berani memastikan bahwa semua tamu undangan mau mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

 Baca Juga: Hasil Tes MotoGP Misano, KTM Tercepat , Ducati Pamer Desain Baru

Sementara itu, Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Kudus AKP Catur Kusuma Adhi mengakui belum mengetahui hal tersebut, apakah sebelumnya sudah pernah ada rapat koordinasi terkait hal itu atau belum.

"Kami tetap jalankan perintah atasan soal perizinan," ujarnya.

Ia menegaskan selama ini tidak melarang adanya pernikahan, kalaupun masyarakat hendak melaksanakan acara pernikahan maka harus mematuhi aturan jumlah personelnya maksimal 10 orang.

 Baca Juga: Diduga Aspal, Ribuan Calon Siswa di Jawa Tengah Cabut Berkas SKD

Sepanjang belum ada perintah dari atasan soal kebijakan baru dari Pemkab, pihaknya tetap akan melaksanakan maklumat Kapolri.

Berdasarkan isi maklumat Kapolri, salah satunya disebutkan agar tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri, yaitu, salah satunya resepsi keluarga dalam rangka menghindari penyebaran virus corona. ***

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x