"Polri akan menindak siapa pun yang membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak dan mengenakan sanksi pidana yang cukup berat, sesuai aturan yang berlaku" tegas Kabid Humas.
Hiongga kini 5 orang pembuat balon udara yang meledak di Delanggu Klaten masih diperiksa polisi sambil menunggu keputusan selanjutnya. ***