Nyalakan Petasan di Tahun Baru 2021, Polda Jateng: Dikejar dan Diperiksa

- 28 Desember 2020, 13:39 WIB
Polda Jateng tegaskan pihaknya akan mengurus siapapun yang nyalakan petasan di malam Tahun Baru 2021
Polda Jateng tegaskan pihaknya akan mengurus siapapun yang nyalakan petasan di malam Tahun Baru 2021 /Dok. Polda Jateng/

SEMARANGKU - Bagi siapa saja yang menyalakan petasan di malam Tahun Baru 2021 di Jawa Tengah, siap-siap berurusan dengan kepolisian.

Ketahuan menyalakan petasan, Polda Jateng akan turun melakukan pengejaran dan pemeriksaan. Alasannya, hal itu melanggara aturan di masa Pandemi Covid-19.

Sebagai antisipasi, Polda Jateng telah mengumumkan ancaman bagi siapapun yang nekat menyalakan petasan pada malam Tahun Baru 2021 nanti.

Baca Juga: Tsunami Megathrust Bisa Hantam Jawa Tengah, Ganjar Pranowo Ingatkan Wilayah Ini

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Jerry Andrean Juara Masterchef Season 7 Indonesia di RCTI

Sesuai ketentuan, malam pergantian tahun baru 2021 yang bertepatan dalam situasi pandemi seperti sekarang membuat masyarakat mau tak mau harus merayakan pergantian tahun dirumah saja.

Saat ini Polda Jawa Tengah sedang menggencarkan pelaksanaan Operasi Lilin Candi dalam rangka pengamana Natal dan pergantian Tahun 2021.

Selain melarang membunyikan petasan dalam operasi tersebut Polda Jawa Tengah melalui Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Lutfhi juga melarang masyarakat untuk merayakan tahun baru 2021 dan berkerumun.

Baca Juga: Pakai NISN, Dapatkan Bantuan Rp1 Juta untuk Pelajar dari Kemendikbud, Ikuti Cara Ini

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x