Nyalakan Petasan di Tahun Baru 2021, Polda Jateng: Dikejar dan Diperiksa

- 28 Desember 2020, 13:39 WIB
Polda Jateng tegaskan pihaknya akan mengurus siapapun yang nyalakan petasan di malam Tahun Baru 2021
Polda Jateng tegaskan pihaknya akan mengurus siapapun yang nyalakan petasan di malam Tahun Baru 2021 /Dok. Polda Jateng/

Baca Juga: Donald Trump Diduga Akan Ubah Nama Bandara Internasional Ini ke Namanya

"Kami mengingatkan dan menghimbau kepada Masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan apapun dalam malam pergantian tahun 2021, Cukup dirumah saja. Apalagi berkerumun dan membunyikan petasan," kata Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna, Senin 28 Desember 2020.

Polda Jawa Tengah akan bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan

Pemerintah berharap masyarakat mematuhi anjuran agar tetap dirumah dan menerapkan protokol kesehatan tujuannya tentu saja menekan angka penyebaran Covid-19 yang masih tinggi.

Baca Juga: Tes GeNose C19 Hanya Rp15 Ribuan dan Bisa Digunakan 20 Kali, Tapi Tak Boleh untuk Keperluan Pribadi

Baca Juga: Analisis Psikologis di 1 Night and 2 Days Tunjukkan Ravi VIXX Memang Berkencan dengan Taeyeon SNSD?

Untuk itu dalam rangka menjaga kondusifitas dan kemananan Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi memerintahkan jajarannya untuk bertindak tegas pada siapapun yang membunyikan petasan

"Akan kita kejar, akan kita periksa dan akan kita sidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna menambahkan bahwa dimasa pandemi Covid-19 semua pihak agar tetap melaksanakan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari.

Baca Juga: 11 Hari Terakhir di Bulan Desember Disebut Paling Rawan Tsunami, Benarkah? Ini Penjelasan BMKG

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x