Balon Udara Meledak di Delanggu Klaten Polres Amankan 5 Pelaku, Bahayakan Penerbangan

- 19 Mei 2021, 07:45 WIB
Balon Udara Meledak di Delanggu Klaten Polres Amankan 5 Pelaku, Bahayakan Penerbangan
Balon Udara Meledak di Delanggu Klaten Polres Amankan 5 Pelaku, Bahayakan Penerbangan /Dok Humas Polda Jateng

"Jadi kami tidak melarang untuk penerbangan balon tetapi harus memenuhi ketentuan yang dipersyaratkan tujuannya tidak lain adalah untuk menjamin keselamatan bersama," jelas Aditya.

Adapun beberapa syarat lain yang mutlak dipenuhi, tegas Aditya, antara lain balon udara hanya boleh terbang setinggi 150 meter dan tidak diperbolehkan terbang bebas tanpa tali. Kemudian harus memiliki warna yang mencolok.

"Tidak boleh balon itu tidak terkendali berarti dia harus ada tali pengikatnya. Ketinggian maksimum terbang adalah 150 meter (dari tanah-pen)," papar Aditya.

Ditambahkan, masyarakat juga harus memperhatikan jarak aman dengan kawasan keselamatan operasi penerbangan.

"Sesuai peraturan, masyarakat dilarang menerbangkan benda apapun termasuk balon udara pada radius 15 km dari bandara," tegas Aditya.

Menanggapi penangkapan pelaku pembuat balon udara berpetasan ini, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Iskandar Fitriana Sutisna memberikan apresiasi atas upaya ungkap Polres Klaten itu.

Baca Juga: Polres Klaten Luncurkan Si Tanggap, Terobosan Kreatif Berupa Aplikasi Layanan Masyarakat Berbasiskan IT 

Menurutnya, pihaknya sudah beberapa kali menerbitkan himbauan agar masyarakat tidak menerbangkan balon udara, meskipun dengan alasan tradisi.

"Kebiasaan itu sangat berbahaya. Bisa membahayakan rumah penduduk dan juga mengganggu jalur penerbangan," jelas Kabid Humas.

Bahkan, menurutnya, Pemda dan kepolisian sudah melaksanan penertiban dan menangkap sejumlah orang yang menerbangkan balon udara tanpa awak.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah