Balon Udara Meledak di Delanggu Klaten Polres Amankan 5 Pelaku, Bahayakan Penerbangan

- 19 Mei 2021, 07:45 WIB
Balon Udara Meledak di Delanggu Klaten Polres Amankan 5 Pelaku, Bahayakan Penerbangan
Balon Udara Meledak di Delanggu Klaten Polres Amankan 5 Pelaku, Bahayakan Penerbangan /Dok Humas Polda Jateng

Tersangka selanjutnya, tambah Kapolres, berinisial MW, 25 tahun, berperan membuat selongsong dengan peralon dan kertas.

"Terakhir adalah tersangka N, 23 tahun berperan perakit balon menggunakan plastik dan lakban," ungkapnya.

Tersangka AG mengaku pembuatan balon udara membawa petasan itu dimaksudkan untuk memeriahkan Lebaran. Dia menjelaskan sudah dua kali menerbangkan balon udara.

Baca Juga: Kebumen Sedih, 4 Orang Tewas Ledakan Petasan dan Mercon, Ini Kronologinya

“Tidak menyangka kalau kejadiannya seperti ini. Untuk membuat satu balon udara biayanya sekitar Rp1,5 juta,” kata AG.

Atas perbuatannya itu, para tersangka dijerat penyidik dengan pasal pasal 1 ayat (1) Jo Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Bahan Peledak dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tinggginya 20 tahun Subsider Pasal 188 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke – 1e KUHP.

Sementara itu perwakilan Kementerian Perhubungan Udara, Aditya, pada konferensi pers tersebut menjelaskan penerbangan balon udara yang tidak terkendali membahayakan penerbangan apabila sampai memasuki jalur jalur lintasan pesawat udara.

"Selain membahayakan pesawat udara juga dapat membahayakan bagi masyarakat sebagaimana terjadi di Klaten ini di mana balon tersebut akhirnya jatuh dan menimbulkan kerugian harta benda." ujarnya.

Baca Juga: Kapolda Jateng: Bahan Peledak Petasan di Kebumen Dipesan dari Pati secara Online

Aditya kemudian menghimbau agar masyarakat umum dapat lebih memperhatikan faktor keselamatan dalam menerbangkan balon udara sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan nomor 40 tahun 2018.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah