Rencana Pemerintah Meniadakan Formasi CPNS Guru, Pengurus Besar PGRI: Ini Diskrimasi!

- 2 Januari 2021, 07:15 WIB
Formasi Guru untuk CPNS 2021 ditutup sebagai gantinya perekrutan guru akan menggunakan sistem PPPK
Formasi Guru untuk CPNS 2021 ditutup sebagai gantinya perekrutan guru akan menggunakan sistem PPPK /Jabar Antaranews/

SEMARANGKU – Pengurus Besar PGRI menyebut pemerintah telah melakukan dikriminasi profesi karena meniadakan formasi CPNS guru mulai tahun 2021 ini.

Ketum Pengurus Besar PGRI Prof Dr Unifah Rosyidi menuturkan, rencana kebijakan pemerintah untuk meniadakan formasi CPNS guru ini merupakan bentuk diskriminasi terhadap profesi guru.

Protes terhadap kebijakan meniadakan formasi CPNS Guru ini dilakukan Pengurus Besar PGRI dengan meminta pemerintah untuk mengkaji ulang rencana tersebut.

Baca Juga: Fasilitas dan Hal Menarik di Warung Bumi Langit Bantul, Barrack Obama Pernah Makan di Sini

Baca Juga: Selain Via SMS, Ini Cara Cek Online Calon Penerima Vaksin Covid-19 Gratis, Gampang Banget!

Unifah Rosyidi khawatir akan muncul dampak yang serius jika pemerintah meniadakan formasi CPNS guru tahun ini.

Nantinya, kata, Unifah Rosyidi, para lulusan terbaik dari SMA tidak berminat meneruskan studi lanjut di berbagai jurusan pendidikan di LPTK.

“Ini akibat ketidakpastian status kepegawaian dan karier profesi guru, sehingga dikuatirkan akan terjadi penurunan kualitas pengajar di masa mendatang,” jelas Unifah Rosyidi dalam siaran pers, Jumat 1 Januari 2021.

Baca Juga: 371 Ribuan Bayi Lahir pada 1 Januari 2021, Ulang Tahunnya Bakal Dimeriahkan Pesta Kembang Api

Baca Juga: Pemerintah Tidak Larang Front Persatuan Islam, Mahfud MD: Front Perempuan Islam Juga Boleh!

Pengurus Besar PGRI telah menyampaikan surat permohonan peninjauan kembali atas kebijakan pemerintah yang berencana meniadakan formasi CPNS guru ini kepada pemerintah.

“Marilah kita bersama-sama memberikan perhatian yang besar kepada masa depan pendididkan anak bangsa melalui ketercukupan dan kualitas guru dan tenaga kependidikan,” tandas Unifah Rosyidi.

Ketum Pengurus Besar PGRI menjelaskan, pihaknya memohon agar pemerintah dalam hal ini Kemenpan RB, Kemendikbud, dan BKN untuk mengkaji ulang rencana peniadaan formasi CPNS guru.

Baca Juga: Lapangan Latih Stadion JIS, Diresmikan Anies Baswedan Dikomentari Marko Simic, Ini Keunggulannya

Baca Juga: Motif Parodi Lagu Indonesia Raya Terungkap, Pelaku Nekat Menyebarkan di Medsos Karena Sakit Hati

Pengurus Besar PGRI merasa pemerintah tetap membuka dua jalur rekrutmen guru. Selain melalui PPPK, tetap membuka lewat CPNS.

“Jika ditilik dari tujuannya, PPPK dan CPNS memiliki sasaran berbeda,” ucap Unifah Rosyidi.

Dijelaskan, rekrutmen guru melalui PPPK ditujukan untuk memberikan kesempatan dan sebagai penghargaan kepada para guru honorer yang berusia di atas 35 tahun untuk memperoleh kepastian status kepegawaiannya.

Baca Juga: 4 Poin Penting Dalam Maklumat Kapolri Terkait FPI, Jika Melanggar Ini Risikonya

Baca Juga: Jumlah Kunjungan Wisatawan Candi Borobudur Merosot, Pengelola: Normal Setelah Vaksinasi Covid-19

Sedangkan formasi guru CPNS membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan di bawah usia 35 tahun yang berminat menjadi PNS dan memberi kesempatan kepada guru sebagai ASN.

“Peran guru sangat strategis dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, karena itu rencana keputusan pemerintah tentang perubahan status guru ini dapat membuat profesi guru menjadi kurang dipandang karena tidak ada kepastian status kepegawaian dan jenjang karier,” papar Unifah Rosyidi. ***

Editor: Mahendra Smg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah