Cara Mudah Cairkan BLT Guru Honorer BSU Kemdikbud Rp 1,8 Juta, Cek Link info.gtk.kemdikbud.go.id

- 20 November 2020, 15:51 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT Guru Honorer.
Ilustrasi Pencairan BLT Guru Honorer. /Pixabay/Peggy_Marco

SEMARANGKU – Cek pencairan BSU Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Dari artikel ini pembaca dapat mengetahui info lengkap seputar BSU Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud mulai dari pendaftaran hingga pencairan.

Kini, bukan hanya pekerja atau buruh saja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetapi juga para Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Tahun 2021 Bakal Cair Lagi, Yuk Daftar BLT UMKM BPUM dan Cek Cara Penerimanya di Sini

Baca Juga: Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud November Cair Lusa, Yuk, Lengkapi Syarat dan Cara Daftarnya

BSU bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud merupakan salah satu program pemerintah yang diwujudkan dengan pemberian bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemapuan ekonomi pedidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan dalam penanganan COVID-19.

Jumlah BSU yang diterima oleh masing-masing PTK Non-PNS sebesar Rp1,8 juta rupiah. Nominal tersebut diberikan sebanyak satu kali.

Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (pph) sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP. Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP akan mendaptkan potongan sebesar 6 persen.

Baca Juga: Ancam Bubarkan FPI, Pangdam Jaya: Bukan Habib Jika Perkataannya Tidak Baik!

Baca Juga: Sweet Banget! Perlakuan V BTS dan Jin untuk Suga yang Tak Bisa Hadir di Perilisan Album BE

Total anggaran BSU PTK Non-PNS Kemendikbud sebesar Rp3,66 triliun. Dengan total sasaran sebanyak 2.034.732 orang.

Sasaran penerima BSU tersebut dapat dirinci sebagai berikut:

  1. 162.277 penerima terdiri dari Dosen pada PTN dan PTS
  2. 1.634.832 penerima terdiri dari guru dan pendidik pada stuan pendidikan negeri dan swasta
  3. 237.623 penerima terdiri dari tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi

Berikut persyaratan bagi PTK Non-PNS agar dapat menerima BSU Kemendikbud!

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  3. Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
  4. Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan

Baca Juga: Cek Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Via Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Buruan Cek

Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Album BE Resmi Rilis

Sedangkan mekanisme pencairan BSU Kemendibud adalah sebagai berikut!

  1. Informasi pencairan,

Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020.

Akses GTK melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id. Untuk menemukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur

  1. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, seperti:
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  4. Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
  5. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
  6. PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening da menerima BSU

PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x