SEMARANGKU – Cek pencairan BSU pendidik BLT guru honorer dan tenaga pendidikan non PNS di lingkungan Kemendikbud melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.
Dari artikel ini pembaca dapat mengetahui info lengkap seputar BSU Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud mulai dari pendaftaran hingga pencairan.
Kini, bukan hanya pekerja atau buruh saja yang mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tetapi juga para Pendidik dan Tenaga Pendidikan Non-PNS di Lingkungan Kemendikbud.
Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Album BE Resmi Rilis
Baca Juga: Diperpanjang Hingga 2021, Begini Cara Daftar Hingga Cek Penerima BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta
BSU bagi PTK Non-PNS di lingkungan Kemendikbud merupakan salah satu program pemerintah yang diwujudkan dengan pemberian bantuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemapuan ekonomi pedidik dan tenaga pendidik pada satuan pendidikan dalam penanganan COVID-19.
Jumlah BSU yang diterima oleh masing-masing PTK Non-PNS sebesar Rp1,8 juta rupiah. Nominal tersebut diberikan sebanyak satu kali.
Jumlah BSU akan dipotong pajak penghasilan (pph) sejumlah 5 persen bagi yang telah memiliki NPWP. Sedangkan bagi yang belum memiliki NPWP akan mendaptkan potongan sebesar 6 persen.
Baca Juga: MV Life Goes On Dirilis di YouTube, ARMY, Cek Videonya di Sini Yuk, Album BE Deluxe Edition Rilis