Baca Juga: Gojek Dapat Dana Segar Hingga Rp 2 Triliun dari Telkomsel Guna Perkuat Ekonomi? Ini Faktanya!
- PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, seperti: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada, Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani, PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening da menerima BSU
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***