SEMARANGKU – Ditutup akhir bulan ini, berikut cara daftar BLT UMKM dan cara cek penerima BPUM dengan login eform.bri.co.id/bpum.
Informasi tentang syarat sampai cara daftar BLT UMKM untuk dapat bantuan modal Rp 2,4 juta dapat disimak dalam artikel ini.
Cara cek penerima BLT UMKM BPUM bisa dengan login eform.bri.co.id/bpum dengan memasukkan NIK KTP.
Baca Juga: Ilegal! Kegiatan Habib Rizieq Ternyata Tak Dapat Izin dari Pemprov DKI Jakarta
Baca Juga: Link Cek Online Penerima Bantuan UMKM Hanya di eform.bri.co.id/bpum, Cek Agar Rp2,4 Juta Bisa Cair
Pendaftaran BLT UMKM diperpanjang hingga akhir November mendatang sehingga kesempatan untuk mendapat bantuan ini masih ada.
Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:
- Warga negara Indonesia
- Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.
Baca Juga: Hanya Ada 7 Golongan Pelanggan Nonsubsidi PLN yang Dapat Keringanan Tarif Listrik, Kamu Termasuk?
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Kemdikbud Cair? Ini Cara Cek di Telkomsel, Indosat,XL, Smartfren, dan Tri