Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Syarat Hingga Mekanisme Pencairan BLT Guru Honorer BSU Kemdikbud

- 20 November 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku/

SEMARANGKU – Buruan akses info.gtk.kemdikbud.go.id untuk cek syarat hingga mekanisme pencairan BLT guru honorer BSU Kemdikbud.

Syarat penerima BLT guru honorer BSU Kemdikbud dapat dicek melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id.

Kemdikbud akan memberikan BSU atau bantuan subsidi upah kepada guru honorer dan tenaga kependidikan non PNS.

Baca Juga: Ingin Bungkam China, Indonesia Tawarkan Pangkalan Natuna ke Amerika Serikat, Apa Benar?

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Mendes PDTT Resmikan Desa Jatisobo Sukoharjo Sebagai Desa Inklusif

Bantuan langsung tunai ini akan diberikan selama satu kali dengan besaran bantuan sebesar Rp 1,8 juta dengan syarat sebagai berikut.

Bantuan akan diberikan kepada dosen, guru, guru yang bertugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik keseteraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, tenaga administrasi yang berstatus non PNS.

Bantuan juga diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non PNS di lingkungan sekolah negeri maupun swasta.

Baca Juga: Ajaib! Kurang dari 24 Jam, Keinginan Kades Kalsel Temui Menteri Langsung Dipenuhi Ganjar Pranowo

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x