Cairkan Bantuan Rp 1 Juta Sebelum Terlambat, Cek Penerima Pakai KTP NIK di apb.kemdikbud.go.id

- 19 November 2020, 11:18 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp1 Juta BLT
Ilustrasi Bantuan Rp1 Juta BLT /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Bantuan demi bantuan dari Presiden Joko Widodo atau Jokowi kepada berbagai kalangan masyarakat terus cair. Salah satunya bantuan senilai Rp1 juta yang diberikan melalui Kemendikbud.

Bantuan bernama Apresiasi Pelaku Budaya bagi pelaku budaya di Indonesia yang terdampak Covid-19 sebesar Rp1 juta.

Sebagai ujung tombaknya adalah Direktorat Jenderal Kebudayaan Kemendikbud yang memberikan Apresiasi Pelaku Budaya sebagai layanan perlindungan bagi pelaku budaya terdampak Covid-19.

Baca Juga: Lionel Messi Geram Dirinya Lelah Selalu Disalahkan di Barcelona, Bakal Segera Keluar?

Baca Juga: Usai Anies Baswedan, Habib Rizieq Shihab Bakal Segera Dipanggil Tim Penyidik Polri

Ada dua kelompok prioritas yang berhak menerima bantuan Apresiasi Pelaku Budaya. Sesuai kriteria-kriteria yang menjadi persyaratannya.

Pertama adalah kelompok Prioritas I yang meliputi para pelaku budaya yang termasuk dalam pengelompokkan dengan kriteria sebagai berikut:

1. Pelaku budaya yang bersangkutan tidak punya mata pencaharian lain selain kegiatan bidang kebudayaan yang berhenti total akibat wabah atau berkurang secara signifikan akibat wabah;

Baca Juga: Potret Member BTS dalam Kamera Jungkook di MV Teaser 2 Life Goes On, Album BE Rilis Besok

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x