Akses info.gtk.kemdikbud.go.id Cek Syarat Hingga Mekanisme Pencairan BLT Guru Honorer BSU Kemdikbud

- 20 November 2020, 06:45 WIB
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta
Ilustrasi Bantuan BSU PTK Guru honorer Rp1,8 juta /Dok. Semarangku/Sumber Foto: Pixabay/EmAji/Edited by: Tim Semarangku/

Baca Juga: UKM Virtual Expo 2 Jawa Tengah Diramaikan Ribuan Produk UMKM, Anne Avantie Beri Nasihat Ini

Mendikbud Nadiem memberikan rincian penerima yang terdiri dari dosen, guru serta pendidik, tenaga perpustakaan, tenaga umum, hingga tenaga administrasi.

Total sasaran sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Berikut persyaratan untuk mendapat BLT Gaji Guru Honorer BSU Kemdikbud:

Baca Juga: Sowan ke Habib Luthfi, Ganjar Pranowo dan Kapolda Jateng Diminta Lebih Tegas Dalam Bersikap

Baca Juga: Alhamdulillah! Visa Umrah Jamaah Indonesia Mulai Diterbitkan Lagi Hari Ini

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berstatus sebagai pendidik dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil (PNS);
  3. Tidak mendapatkan subsidi bantuan gaji/upah dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;
  4. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan
  5. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Waduh! Usai Jerinx SID Divonis Penjara, Nora Alexandra Justru Diancam untuk Dibunuh

Baca Juga: Diduga Jadi Sosok yang Penjarakan Jerinx SID, dr. Tirta Tantang Orang Ini untuk Klarifikasi

Kumpulkan dokumen yang berkaitan dengan syarat mendapat bantuan, ditambah dengan menyiapkan Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP jika ada.

Kumpulkan dokumen-dokumen tersebut ke petugas bank penyalur untuk diperiksa, batas waktu untuk mengaktifkan rekening hingga 30 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemdikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x