Baca Juga: Sweet Banget! Perlakuan V BTS dan Jin untuk Suga yang Tak Bisa Hadir di Perilisan Album BE
Total anggaran BSU PTK Non-PNS Kemendikbud sebesar Rp3,66 triliun. Dengan total sasaran sebanyak 2.034.732 orang.
Sasaran penerima BSU tersebut dapat dirinci sebagai berikut:
- 162.277 penerima terdiri dari Dosen pada PTN dan PTS
- 1.634.832 penerima terdiri dari guru dan pendidik pada stuan pendidikan negeri dan swasta
- 237.623 penerima terdiri dari tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi
Berikut persyaratan bagi PTK Non-PNS agar dapat menerima BSU Kemendikbud!
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus bukan sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Tidak menerima Bantuan Subsidi Upah atau Gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020
- Tidak menerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020
- Memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta rupiah per bulan
Baca Juga: Cek Pencairan BSU BLT Guru Honorer Rp 1,8 Juta Via Laman info.gtk.kemdikbud.go.id, Buruan Cek
Baca Juga: Lirik Lagu Life Goes On BTS Lengkap dengan Terjemahan Bahasa Indonesia, Album BE Resmi Rilis
Sedangkan mekanisme pencairan BSU Kemendibud adalah sebagai berikut!
- Informasi pencairan,
Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. Bantuan disalurkan bertahap sampai akhir November 2020.
Akses GTK melalui laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau PDDikti melalui laman pddikti.kemdikbud.go.id. Untuk menemukan informasi status pencairan, rekening, dan lokasi cabang bank penyalur
- PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, seperti:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
- Surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti, diberi materai dan ditandatangani
- PTK mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening da menerima BSU
PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.***