"Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” tambahnya.
Baca Juga: Tak Seperti Jokowi dan Macron, Vladimir Putin dan 4 Presiden Ini 'Tak Peduli' Kemenangan Joe Biden
Baca Juga: Jakarta Amburadul Bisa Diatasi dengan Edukasi, Ini Kata Pengamat!
Nominal dana BLT subsidi gaji gelombang 2 yang diberikan kepada penerima adalah sebesar Rp600 ribu per penerima per bulan untuk empat bulan.
Namun, BLT subsidi gaji gelombang 2 hanya diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut!
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
Baca Juga: Sudah Mudahkan Prosesnya, Nadiem Makarim Kesal Anak NTT Belum Nikmati Kuota Internet Gratis
Baca Juga: Cara Dapat Bantuan UMKM Jika NIK Tidak Terdaftar Saat Cek Penerima BPUM di Link eform.bri.co.id/bpum
2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja atau buruh penerima gaji atau upah