SEMARANGKU – Hati-hati! 7 rekening berikut tidak bisa menerima BSU atau BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2. Melalui artikel ini kamu akan mendapatkan informasi terkait 7 rekening tersebut.
Penyaluran BLT subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang 2 dilakukan Kemnaker pada Senin, 9 November 2020.
“Kita pastikan termin II BSU sudah cair hari ini. Siang tadi saya dapat laporan bahwa data penerima BSU tahap 1 sebanyak 2.180.382 orang sudah diproses ke KPPN. Selanjutnya akan ditransfer ke Bank Penyalur dan dicairkan ke masing-masing rekening penerima baik rekening Himbara maupun non-Himbara sama dengan mekanisme termin pertama,” tutur Menaker Ida Fauziyah di Jakarta pada Senin, 9 November 2020.
Baca Juga: Tak Seperti Jokowi dan Macron, Vladimir Putin dan 4 Presiden Ini 'Tak Peduli' Kemenangan Joe Biden
Baca Juga: Jakarta Amburadul Bisa Diatasi dengan Edukasi, Ini Kata Pengamat!
Nominal dana BLT subsidi gaji gelombang 2 yang diberikan kepada penerima adalah sebesar Rp600 ribu per penerima per bulan untuk empat bulan.
Namun, BLT subsidi gaji gelombang 2 hanya diberikan kepada para pekerja atau buruh yang memenuhi kriteria berikut!
1. Warga negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)