MAAF, BLT UMKM Rp 2,4 Juta Hanya Dibagikan ke Penerima BPUM dengan Tipe Ini, Buruan Cek Eform BRI

- 13 November 2020, 06:30 WIB
Kini Daftar BLT UMKM BPUM hanya dengan KTP dan KK juga bisa dan mudah dan cek penerima di Eform BRI
Kini Daftar BLT UMKM BPUM hanya dengan KTP dan KK juga bisa dan mudah dan cek penerima di Eform BRI /Semarangku/Semarangku/

SEMARANGKU – Maaf, BLT UMKM Rp 2,4 juta hanya akan dibagikan ke penerima BPUM yang tepat dengan tipe berikut, buruan cek penerima via Eform BRI.

BLT UMKM program BPUM Rp 1,2 juta hanya akan dicairkan ke pelaku UMKM yang penuhi syarat-syarat berikut ini.

Link Eform BRI hanya bisa digunakan untuk cek penerima BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro dan bukan untuk hal lainnya.

Baca Juga: Maaf! BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Tidak Cair pada Golongan Rekening Ini, Cek di Sini

Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Saat Cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum! Segera Lakukan Ini

Ketahui lagi syarat dan cara daftar BLT BPUM UMKM agar ketika dicek tercatat sebagai penerima bantuan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Habis? Tenang, Ada Promo Menarik dari Telkomsel! Cek di Sini

Baca Juga: Wajib Tahu di Hari Kesehatan Nasional, Keuntungan Rutin Vaksinasi Bagi Orang Dewasa

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x