Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta Tidak Akan Cair ke Pelaku Usaha yang Melanggar Kriteria Ini

- 13 November 2020, 08:18 WIB
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM.
Ilustrasi Banpres UMKM atau BPUM. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

SEMARANGKU - Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta tidak akan dicairkan pada pelaku usaha yang bukan termasuk kriteria dalam artikel ini.

Pemerintah menyalurkan bantuan Banpres BPUM kepada UMKM mikro, kecil, dan menengah untuk diberi bantuan Rp2,4 juta sebagai pemulihan ekonomi nasional.

Bantuan ini memang dikhususkan untuk pelaku usaha saja, terutama usaha yang terdampak pandemi sehingga pendapatan usahanya tipis bahkan tidak menutup kemungkinan gulung tikar.

Baca Juga: Nadiem Makarim Kesal dan Kecewa Karena Siswa di Daerah Ini Belum Dapat Bantuan Kuota Internet Gratis

Baca Juga: Tak Hanya Rekening non-Aktif, BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Juga Tidak Cair Karena Hal Berikut

Oleh karenanya, pemerintah membuka pendaftaran sampai akhir November 2020 di kantor Koperasi UMKM di daerahmu.

Sebelum itu, perlu kiranya kalian mengetahui kriteria penerima bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta.

Kriteria Penerima Bantuan

Baca Juga: Tak Seperti Emmanuel Macron, Vladimir Putin Pakai Ayat Alquran Saat Pidato untuk Hal Ini!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x