SEMARANGKU - Bantuan UMKM BPUM atau Banpres Produktif Usaha Mikro tidak akan cair jika pendaftar belum memenuhi syarat berikut.
Di masa pandemi Covid-19 seperti saat ini, pemerintah berupaya membantu pelaku UMKM dengan cara memberi bantuan UMKM BPUM.
Diharapkan dengan adanya BPUM, pelaku UMKM bisa terbantu di masa pandemi ini.
Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini
Baca Juga: NIK Tidak Terdaftar Saat Cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum! Segera Lakukan Ini
Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima BPUM akan dapat dana hibah sebesar Rp2,4 juta.
Pendafatarn BPUm Rp2,4 juta bisa dilakukan di lembaga pengusul yang ditentukan penyelenggara.
Salah satu lembaga pengusul tersebut adalah kantor Dinas Koperasi dan Usaha Mikro di masing-masing daerah.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis dari Kemendikbud Habis? Tenang, Ada Promo Menarik dari Telkomsel! Cek di Sini