NIK Tidak Terdaftar Saat Cek BLT BPUM UMKM di eform.bri.co.id/bpum! Segera Lakukan Ini

- 12 November 2020, 21:49 WIB
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT BPUM UMKM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

Namun, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BLT BPUM UMKM. Berikut syarat yang harus dipenuhi para pendaftar BLT BPUM UMKM!

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Buruan Ambil Paket Kuota Internet Gratis November, Cair di Telkomsel Lho!

Bagi para pendaftar BLT BPUM UMKM yang lolos verifikasi tim seleksi akan mendapatkan SMS dari bank BRI.

Berikut cara mudah melakukan pengecekan untuk memastikan kamu adalah penerima BLT BPUM UMKM!

  • Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum.
  • Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
  • Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP (NIK) terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
  • Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Bila ketika melakukan langkah-langkah diatas NIK penerima BLT BPUM UMKM tidak terdaftar maka penerima BLT BPUM UMKM dapat mencairkan bantuan ketika namanya termasuk daftar warga yang diusulkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM dalam bentuk surat keputusan atau SK.

Baca Juga: Buruan Ambil Paket Kuota Internet Gratis November, Cair di Telkomsel Lho!

Jika pemohon sudah menerima sms yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan guna pencairan dana bantuan.

Bagi para penerima manfaat BLT BPUM UMKM akan mendapatkan hibah sebesar Rp2,4 juta per penerima.

Bantuan BLT BPUM UMKM merupakan upaya pemerintah dalam melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi COVID-19.***

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah