Gubernur Jabar Ridwan Kamil Ungkap Alasan UMP Jawa Barat 2021 Tidak Dinaikkan

- 2 November 2020, 18:32 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil tetapkan besaran UMP Jabar Tahun 2021 sama dengan tahun sebelumnya.*/Dok. Humas Pemprov Jabar /

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.

Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.

Baca Juga: China Siaga Satu, Siapapun Menang Pilpres AS Baik Donald Trump atau Joe Biden, Tidak Menguntungkan

Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Subsidi Gaji Tahap 2 Gagal Cair untuk Rekening Tipe ini, Cek Milikmu Sekarang Juga!

Selain itu, pihaknya telah melakukan kajian jika UMP Jawa Barat 2021 dipaksakan naik. Maka, berdampak pada perusahaan yang gulung tikar dan banyaknya orang yang di-PHK nantinya.

Oleh karenanya, dirinya tidak menaikkan UMP 2021 karena berisiko pada situasi dan kondisi masyarakat yang ada di Jawa Barat sebagai pusat dari industri.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah