Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menetapkan upah minimum provinsi (UMP) Provinsi Jabar Tahun 2021 sebesar Rp1.810.351,36, keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat Tahun 2021.
Besaran nilai UMP Jawa Barat Tahun 2021 sama dengan nilai UMP Jawa Barat Tahun 2020, yakni sebesar Rp1.810.351,36.
Baca Juga: China Siaga Satu, Siapapun Menang Pilpres AS Baik Donald Trump atau Joe Biden, Tidak Menguntungkan
Baca Juga: Bantuan BLT BPJS Subsidi Gaji Tahap 2 Gagal Cair untuk Rekening Tipe ini, Cek Milikmu Sekarang Juga!
Selain itu, pihaknya telah melakukan kajian jika UMP Jawa Barat 2021 dipaksakan naik. Maka, berdampak pada perusahaan yang gulung tikar dan banyaknya orang yang di-PHK nantinya.
Oleh karenanya, dirinya tidak menaikkan UMP 2021 karena berisiko pada situasi dan kondisi masyarakat yang ada di Jawa Barat sebagai pusat dari industri.***