Ridwan Kamil Diminta Mundur dari Jabatannya Usai Ikut Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja!

- 15 Oktober 2020, 07:09 WIB
Ridwan Kamil.
Ridwan Kamil. /instagram.com/ridwankamil

SEMARANGKU - Usai ikut tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat diminta mundur dari jabatannya saat ini.

Ridwan Kamil diketahui menjadi pihak yang ikut menolak UU Cipta Kerja yang sudah disahkan pihak DPR RI.

Menanggapi hal tersebut, Teddy Gusnaidi selaku Politikus Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) meminta Ridwan Kamil untuk mundur dari jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat jika ikut menjadi pihak yang menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Baca Juga: ShopeePay Day Digelar 15 Oktober Hadirkan Solusi Belanja Hemat Sambut Shopee 11.11 Big Sale

Menurut Teddy Gusnaidi, jika Ridwan Kamil ingin membela rakyat dalam menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja, maka Ridwan Kamil harus rela melepas jabatan yang dipegangnya saat ini.

Hal tersebut disampaikan Teddy Gusnaidi melalui unggahan di akun Twitternya.

“Ridwan Kamil cs kalau mau menolak UU Cipta Kerja, ya lepas gubernurnya, karena ada kewajiban dalam UU pemerintahan daerah,” jelas Teddy Gusnadi melalui akun Twitter pribadinya.

Baca Juga: SOAL DAN JAWABAN TVRI Hari Ini, Kamis 15 Oktober 2020, SD Kelas 4-6 Sederajat: Siklus Makhluk Hidup

Baca Juga: Terjadi Bentrokan Massa Pro dan Kontra dalam Unjuk Rasa Anti Pemerintah di Thailand

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x