MAAF YA! Golongan Ini Dilarang Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Meski Sudah Dibuka

- 2 November 2020, 13:46 WIB
Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka hari ini, login di www.prakerja.go.id.
Kartu Prakerja gelombang 11 telah dibuka hari ini, login di www.prakerja.go.id. /

* Kartu Prakerja gelombang 11 dibuka hari ini

* Golongan yang dilarang daftar Kartu Prakerja gelombang 11

* Alasan gagal lolos Kartu Prakerja gelombang 11

SEMARANGKU - Kartu Prakerja gelombang 11 resmi dibuka hari ini, namun ada golongan yang dilarang dan tidak bisa daftar Kartu Prakerja, simak selengkapnya di artikel ini.

Melalui unggahan di akun Instagram resminya siang hari ini, Senin, 2 November 2020, pihak Prakerja mengumumkan pembukaan Kartu Prakerja gelombang 11.

Pihak Prakerja juga mengajak untuk melengkapi syarat dan mendaftar Kartu Prakerja gelombang 11.

Baca Juga: Masuk E-Form BRI Cair Rp2,4 Juta, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM Pakai KTP di eform.bri.co.id

Baca Juga: Empat Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana

Pendaftar Kartu Prakerja gelombang 11 yang lolos akan dapat bantuan dana insentif dan survei. Besaran insentif pelatihan yaitu Rp600 ribu (anggaran tahun 2020)  yang diberikan per bulan selama 4 bulan.

Insentif survey keberkerjaan besarannya yaitu Rp50.000 per survei (anggaran tahun 2020) dan akan diadakan tiga kali survei.

Perlu diketahui ada golongan yang tidak berhak dan dipastikan tidak akan dapat insentif Kartu Prakerja karena tidak bisa mendaftar.

Baca Juga: Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja Berkumpul di Kawasan Patung Kuda

Baca Juga: RESMI DIBUKA! Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 di prakerja.go.id Online

Beberapa golongan yang tidak bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 11 sebagai berikut.

1. Pejabat Negara

2. Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

3. Aparatur Sipil Negara

4. Prajurit Tentara Nasional Indonesia

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Matchday ke-3 Rabu-Kamis di SCTV: Real Madrid vs Inter Milan, MU, PSG

Baca Juga: Sean Connery Idap Dimensia dan Begini Cuitan Donald Trump Tentang Aktor James Bond Era Pertama Ini

5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia

6. Kepala Desa dan perangkat desa

7. Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.

Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2020.

Baca Juga: WOW! Kemenparekraf Bagikan Hadiah Uang Total Rp 3 Juta Hanya untuk Unggah Foto, Ini Cara Dapatnya

Baca Juga: Info Terbaru dan Resmi, Kartu Prakerja Gelombang 11 Resmi Dibuka Hari Ini, Begini Cara Daftarnya

Adapun cara daftar Kartu Prakerja gelombang 11 sebagai berikut, ikuti langkah-langkah ini.

1. Buka www.prakerja.go.id pada browser HP

2. Siapkan nomor Kartu Keluarga serta NIK kamu, masukkan data diri, dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun

4. Siapkan kertas dan alat tulis untuk mengikuti Tes Motivasi dan Kemampuan Dasar secara online

5. Klik “Gabung” pada Gelombang yang sedang dibuka

6. Nantikan pengumuman peserta yang lolos seleksi Gelombang melalui SMS

Baca Juga: Akan Cair Bulan Ini, Kemnaker Ungkap Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Gelombang 2, Lengkapi Yuk!

Baca Juga: Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian, Polri Ungkap Jadwal Pemanggilan Ahmad Yani Ketua Eksekutif KAMI

Sebelum mendaftar, pastikan kamu sudah melengkapi syarat berikut.

1. Warga Negara Indonesia

2. Berusia di atas 18 tahun

3. Tidak sedang sekolah/kuliah

 ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: prakerja.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah