Empat Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana

- 2 November 2020, 12:14 WIB
Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte
Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte /RRI

SEMARANGKU – Sidang perdana kasus dugaan korupsi perihal penghapusan catatan red notice Joko Soegiarto Tjandra alias Djoko Tjandra digelar hari ini, Senin, 2 November 2020 dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang pembacaan dakwaan ini menghadirkan empat orang yang dinyatakan sebagai tersangka, salah satu diantaranya adalah Irjen Napoleon Bonaparte.

Selain itu, terdapat tiga tersangka lainnya, yakni Djoko Tjandra, Tommy Sumardi, dan Brigjen (Pol) Prasetijo Utomo.

Baca Juga: Masuk E-Form BRI Cair Rp2,4 Juta, Ini Cara Cek Penerima BLT UMKM BPUM Pakai KTP di eform.bri.co.id

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Champions Matchday ke-3 Rabu-Kamis di SCTV: Real Madrid vs Inter Milan, MU, PSG

Dikutip oleh Semarangku dari RRI.co.id pada Senin, 2 November 2020, disebutkan bahwa dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang untuk Napoleon dijadwalkan pukul 11.00 WIB.

Sidang pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Muhammad Damis.

Sebelumnya, Polri disebut resmi menahan dua tersangka kasus dugaan suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi pada Rabu, 14 Oktober 2020 lalu.

Baca Juga: Sean Connery Idap Dimensia dan Begini Cuitan Donald Trump Tentang Aktor James Bond Era Pertama Ini

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x