Tersangka Kasus Korupsi Proyek di Kementrian PUPR, Hong Artha Resmi di Tahan KPK

- 28 Juli 2020, 18:00 WIB
Gedung KPK
Gedung KPK /Doc RRI
 
SEMARANGKU - Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (JECO Group) Hong Artha John Alfred (HA), di tahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diketahui, HA ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus korupsi proyek di Kementrian PUPR dalam Anggaran Tahun 2016 silam.
 
"Terhitung mulai 27 Juli 2020 sampai 15 Agustus  2020, tersangka HA akan di tahan selama 20 hari di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," tegas Lili Pintauli Siregar Wakil Ketua KPK pada saat jumpa Pers di Gedung KPK, Jakarta.
 
Penahanan Hong Artha dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan kepada 80 saksi, dan Hong Artha juga hari ini dimintai keterangan oleh KPK dalam statusnya sebagai tersangka, sebelum ditahan, HA juga menjalani pemeriksaan sesuai protokol kesehatan dalam rangka mitigasi penyebaran wabah Covid-19.
 
 
Sebelumnya, KPK telah menetapkan 11 tersangka dalam kasus tersebut, dan Hong Artha merupakan tersangka yang ke-12, 
 
"11 tersangka telah divonis oleh Pengadilan Tipikor dan mempunyai kekuatan hukum tetap, yaitu, lima anggota DPR RI, satu kepala badan, satu Bupati, dan empat swasta", lanjut Lali dilansir dari Antaranews.
 
Terjeratnya Hong Artha pada saat tertangkapnya Wisnu Putranti  Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP 2014-2019, dan bersama 3 orang lainnya, pada 13 januari 2016 lalu, dengan barang bukti 99 ribu dolar AS.
 
 
"Suap untuk mengamankan proyek di Kementrian PUPR Tahun Anggaran 2016, adalah 99 dolar AS", terang Lali.
 
Lali juga menjelaskan, dari keterangan para saksi, dan juga bukti yang berupa surat, barang elektronik dan didukung pula dengan fakta fakta yang ada, tersangka Hong Artha dan kawan kawannya memberikan uang ke sejumlah pihak.
 
Pemberian tersebut pertama senilai Rp8 miliar pada juli 2015 dan Rp26 miliar pada Agustus 2015 kepada Amran Hi Mustary mantan kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara.
 
 
Sedangkan kedua, senilai Rp1 miliar pada November 2015 kepada Damayanti Wisnu Putranti mantan anggota DPR RI 2014-2019.
 
"Diduga dengan adanya pekerjaan proyek infrastruktur pada Kementerian PUPR Tahun Anggran 2016, pemberian uang tersebut di berikan kepada mereka", tegas Lali.
 
 
Dengan adanya kejadian tersebut, Hong Artha dan kawan kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Heru Fajar

Sumber: antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x