Tertidur Saat Persidangan, Djoko Tjandra Terima Teguran Hakim PN Jakarta Timur

- 21 Oktober 2020, 05:14 WIB
Kasus Djoko Tjandra./Antara
Kasus Djoko Tjandra./Antara /

SEMARANGKU – Majelis Hakim PN Jakarta Timur, Muhammad Sirad melayangkan teguran keras kepada terdakwa kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra yang tertidur dalam persidangan dengan agenda peyampaian keberatan (eksepsi).

Dilansir oleh Semarangku dari PMJ News pada Selasa, 20 Oktober 2020, sidang digelar pada hari yang sama di Pengadilan Negeri Jakarta Timur secara virtual.

Teguran disampaikan oleh secara lisan sesaat setelah Djoko Tjandra tertangkap kamera sedang tertidur saat pembacaan eksepsi oleh tim kuasa hukum terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah berlangsung.

Baca Juga: Kuota Internet Gratis Telkomsel Cair Besok! Tapi Tidak Bisa Dipakai Jika Kamu Melakukan 4 Hal Ini

Baca Juga: Yuk Login Link eform.bri.co.id/bpum, Cek Penerima BPUM Bank BRI, 9 Juta Orang Dapat BLT UMKM

“Sebentar. Terdakwa, terdakwa diminta agar tidak tidur. Dengar tidak, terdakwa diminta tidak tidur,” sebutnya.

“Terdakwa mohon didengarkan (pembacaan eksepsi, red), jangan tidur ya,” tambahnya.

Menyadari teguran tersebut, Djoko Tjandra yang awalnya duduk dalam keadaan bersandar di kursi kemudian mengubah posisinya dengan menegakkan badan dan menghadap kamera web.

Baca Juga: Kudapan Seru hingga Solusi Logistik di Merchant ShopeePay Minggu Ini!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x