Tertidur Saat Persidangan, Djoko Tjandra Terima Teguran Hakim PN Jakarta Timur

- 21 Oktober 2020, 05:14 WIB
Kasus Djoko Tjandra./Antara
Kasus Djoko Tjandra./Antara /

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji Cair Ke 12 Juta Lebih Penerima! Ini 7 Penyebab Kamu Belum Dapat

Baca Juga: Telkomsel Bagi Uang Tunai Rp 10 Juta untuk Pelajar-Masyarakat Umum, Cek Cara Dapat di Sini!

Sidang pembacaan eksepsi terdakwa Djoko Tjandra ini berlangsung sejak pukul 10.05 WIB dan selesai pada sekira kurang lebih 11.50 WIB.

Sidang dilanjutkan dengan penyampaian eksepsi dari tim kuasa hukum Brigjen Prasetijo Utomo yang terseret jadi terdakwa karena membantu pelarian Djoko.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x