Baca Juga: WOW! Kemenparekraf Bagikan Hadiah Uang Total Rp 3 Juta Hanya untuk Unggah Foto, Ini Cara Dapatnya
Irjen Napoleon yang diduga menerima suap Rp7 miliar untuk menghapus status buronan Djoko Tjandra sebelumnya sempat mengajukan praperadilan terhadap Polri namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.***