Empat Tersangka Kasus Penghapusan Red Notice Djoko Tjandra Jalani Sidang Perdana

- 2 November 2020, 12:14 WIB
Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte
Tersangka dugaan penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Napoleon Bonaparte /RRI

Baca Juga: WOW! Kemenparekraf Bagikan Hadiah Uang Total Rp 3 Juta Hanya untuk Unggah Foto, Ini Cara Dapatnya

Irjen Napoleon yang diduga menerima suap Rp7 miliar untuk menghapus status buronan Djoko Tjandra sebelumnya sempat mengajukan praperadilan terhadap Polri namun ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Napoleon disangkakan Pasal 5 ayat (2), Pasal 11, Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Bakrisal Rospa

Sumber: RRI.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah