Jadi Saksi Kasus Ujaran Kebencian, Polri Ungkap Jadwal Pemanggilan Ahmad Yani Ketua Eksekutif KAMI

- 2 November 2020, 07:55 WIB
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono: Pihak Bareskrim Polri menjelaskan bahwa petinggi  KAMI Ahmad Yani akan diperiksa oleh pihaknya sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono: Pihak Bareskrim Polri menjelaskan bahwa petinggi KAMI Ahmad Yani akan diperiksa oleh pihaknya sebagai saksi dalam kasus ujaran kebencian. /Reno Esnir/aww/

* Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

* Ahmad Yani ketua komite eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

* Bareskrim Porli jadwalkan pemanggilan Ahmad Yani, ketua Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI)

SEMARANGKU - Ketua komite eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Ahmad Yani dijadwalkan akan dipanggil oleh pihak Barskrim Polri.

Bareskrim Polri telah merencanakan bahwa Ahmad Yani akan diperiksa besok, 3 November 2020.

“Info dari penyidik (pemanggil Ahmad Yani) demikian. Sudah dijadwalkan Selasa mendatang,” tutur Brigjen Awi Setiyono selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri saat pada Minggu, 1 November 2020, dikutip SEMARANGKU dari PMJ News.

Baca Juga: Jika Kartu Prakerja Gelombang 11 Dibuka, Golongan Ini Tidak Bisa Daftar, Apa Kamu Termasuk?

Baca Juga: Login www.pln.co.id Pakai HP Dapat Token Listrik Gratis PLN November, Ikuti Cara Ini

Menurut Brigjen Alwi, pemanggilan Ahmad Yani dimaksudkan agar dirinya menjadi saksi dalam kasus yang menjerat Anton Permana yang diduga menyebarkan informasi yang menimbulkan kebencian dengan berdasarkan pada suku, agama, ras, dan antar goongan atau yang biasa disebut dengan SARA.

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x