Ridwan Kamil Tetapkan Upah Minimum Provinsi UMP 2021 untuk Jawa Barat Sebesar Rp 1,81 Juta

- 1 November 2020, 13:56 WIB
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Provinsi Jawa Barat tahun 2021 dengan besaran sama dengan tahun 2020.
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil menetapkan Upah Minimum Provinsi UMP 2021 Provinsi Jawa Barat tahun 2021 dengan besaran sama dengan tahun 2020. /Humas Pemprov Jabar

* Upah Minimum Provinsi UMP 2021 ditetapkan Kemnaker

* Upah Minimum Provinsi UMP 2021 untuk Jawa Barat ditetapkan oleh Gubernur Ridwan Kamil

* Upah Minimum Provinsi UMP 2021 sebesar Rp 1,81 juta

SEMARANGKU – Menyusul surat edaran Kemnaker, Gubernur Jawa Barat tetapkan besaran upah minimum provinsi UMP sebesar Rp 1,81 juta.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menetapkan  UMP minimum Provinsi 2021 khusus di wilayah provinsi Jawa Barat (Jabar) sebesar Rp 1,81 juta akan berlaku tahun depan.

Penetapan ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan dalam SE Menaker Nomor 11/HK04/X/ 2020 tentang penetapan upah minimum tahun 2020 pada masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN November 2020 Via WA dan Login pln.co.id

Baca Juga: Sebuah Masjid di Prancis Jadi Target Serangan Pembakaran

Kemudian, penetapan UMP 2021 Jabar tertuang dalam peraturan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.722-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2020.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jabar Rachmat Taufik Garsadi di Bandung, Sabtu, mengatakan kebijakan UMP Jabar mengikuti kebijakan pemerintah terkait masalah UMP tersebut.

Dia menegaskan bahwa UMP Tahun 2021 menjadi dasar bagi seluruh kabupaten kota di Jabar sebagai sosial safety naet dalam penetapan upah minum kabupaten/kota atau UMK.

Baca Juga: Liga Inggris: Link Live Streaming MU vs Arsenal, Prediksi Susunan Pemain, Jadwal Siaran Langsung TV

Baca Juga: Waduh, Konser Online Pertama Idola K-Pop di Korea Selatan Sejak Pandemi Berlangsung Semrawut

"Jadi jangan ada lagi kabupaten kota di bawah UMP. Untuk UMK ini kabupaten kota memiliki waktu sampai 21 November, Nantinya untuk di kabupaten kota adalah UMK sehingga kami harap datanya lebih jelas dan ini surat edaran ada kekuatan yang sesuai regulasi hukum yang ada," ujarnya.

Dia menuturkan untuk menaikan upah minimum provinsi membutuhkan perhitungan survei kebutuhan hidup layak (KHL) dari hasil pertumbuhan ekonomi provinsi dan inflasi.

Akan tetapi, dari Badan Pusat Statistik (BPS) Jabar belum juga meluncurkan data terbaru.

Baca Juga: Ada MU vs Arsenal, Ini Jadwal Bola Liga Inggris Siaran Langsung di NET TV Malam Ini

Baca Juga: Login www.prakerja.go.id Daftar Kartu Prakerja Gelombang 11 Jika Sudah Dibuka, Ini Bocoran Syaratnya

"Sampai saat ini kami belum mendapatkan rilis terbaru dari BPS. Karena mereka baru akan merilis data inflasi pada 2 November dan pertumbuhan ekonomi pada 4 November," ujar Taufik.

Menurut dia, dengan belum adanya data tersebut Pemprov Jabar coba mengacu pada data terakhir yakni triwulan II 2020 dan berdasarkan data BPS Jabar pertumbuhan ekonomi Jabar pada triwulan II 2020 mengalami kontraksi sebesar -5,98 persen.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x