Daftar Rincian Upah Minimum Provinsi UMP 2021, Cek Daerahmu di Sini!

- 29 Oktober 2020, 17:09 WIB
Ilustrasi Upah*
Ilustrasi Upah* /Portal Majalengka/Pikiran Rakyat/

Baca Juga: Tidak untuk Umum! Ternyata BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya untuk Golongan Ini, Kamu Termasuk?

Kemnaker telah memperbaharui ketetapan besaran Upah Minimum Provinsi atau UMP untuk periode tahun 2021 berikut rincian lengkapnya.

Hal tersebut irilis melalui Surat Edaran atau SE yan belum lama ini diterbitkan oleh Menaker Ida Fauziyah.

Dalam Surat Edaran atau SE Kemnaker bernomor M/11/HK.04/2020, besaran UMP 2021 tidak dinaikkan untuk tahun depan.

Baca Juga: Ganjar Pranowo dan Istri Gowes ke Tempat Wisata di Kendal, Cek Protokol Kesehatan

Baca Juga: Terbaru! Cara Daftar BLT BPUM UMKM Hingga Input KTP di E-Form BRI untuk Cek Penerima Dana Rp2,4 Juta

Hal ini mengingat kondisi perekonomian di masa pandemi dan pentingnya program pemulihan ekonomi nasional.

"Penetapan Upah Minimum Tahun 2021, mempertimbangkan kondisi perekonomian Indonesia pada masa pandemi COVID-19 dan perlunya pemulihan ekonomi nasional, diminta kepada Gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minimum Tahun 2021 sama dengan nilai Upah Minimum Tahun 2020," ucap Menaker Ida sebagaimana dilansir oleh SEMARANGKU dari laman resmi Kemnaker.

"Ini jalan tengah yang harus diambil oleh pemerintah dalam kondisi yang sulit dan tidak mudah. Perlindungan pengupahan kita jaga, keberlangsungan usaha harus kita perhatikan. Atas dasar itulah SE ini kami keluarkan," kata Menaker Ida.

Baca Juga: ShopeePay Kembali dengan Merchant Baru untuk Kamu Nikmati Minggu Ini!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x