Simak Ketentuan dan Syarat Dapat Diskon Tarif Listrik Periode Bulan Oktober Sampai Desember 2020

- 28 Oktober 2020, 10:28 WIB
Token Listrik Gratis dari PLN sudah bisa dinikmati berikut cara dapatkan lewat WA
Token Listrik Gratis dari PLN sudah bisa dinikmati berikut cara dapatkan lewat WA /Semarangku /Semarangku

SEMARANGKU – Mau dapat diskon dan keringanan listrik PLN dari pemerintah untuk bulan Oktober hingga Desember simak ketentuan dan syarat berikut.

Perusahaan Listrik Negara (PLN) memberikan dukungan penuh pemerintah untuk memberikan bantuan keringanan listrik bagi masyarakat sebagai fasilitas untuk produktivitas.

Dukungan dari PLN kepada pemerintah tersebut diberikan salah satunya adalah berupa diskon untuk pembayaran atau keringanan tarif listrik bagi masyarakat baik subsidi maupun non subisdi.

Baca Juga: Aplikasi ini Dibuat untuk Cek Penerima BLT Kemensos atau Bansos Tunai BST, Download di Playstore

Sebagaimana yang termuat dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) per tanggal 31 Agustus 2020, penurunan tarif listrik ini ditujukan bagi pelanggan golongan rendah.

Dengan keputusan ini, harga per/kWh untuk tarif golongan rendah yang sebelumnya 1.467/kWh turun menjadi 1.444,70/kWh. Penetapan ini berlaku mulai bulan Oktober 2020 hingga Desember 2020.

Kebijakan untuk pemberian diskon atau pengurangan tarif listrik ini diputuskan pemerintah untuk memperbaiki kondisi ekonomi masyarakat sebagai upaya dalam menanggulangi terjadinya pandemi.

Baca Juga: Selain Kuota Gratis Internet Telkomsel Juga Bagi-bagi 160 Juta Buat Kamu, Simak Informasi Berikut

Selain itu kebijakan penurunan tarif listrik yang diberikan ini merupakan fasilitas bagi masyarakat sebagai solusi untuk lebih produktif dalam melewati pandemi.

Hal yang mendasari pemerintah untuk memberikan bantuan melalui penurunan tarif listrik ini dikarenakan listrik adalah salah satu kebutuhan dasar bagi masyarakat.

Dikarenakan seluruh aktivitas yang dilakukan oleh masyarakat sebagian besar menggunakan tenaga listrik.

Baca Juga: Cara Daftar BLT BPUM UMKM Rp2,4 Juta Sampai Dapat SMS, Cek Penerima via E-Form BRI, Langsung Cair

Dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang untuk pelanggan golongan rendah agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujar Agung, dikutip dari situs resmi PLN.

Agung menambahkan, penurunan tarif listrik untuk golongan rendah ini tidak menyertakan persyaratan apapun yang harus dipenuhi.

“Silahkan nikmati penurunan tarif ini dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” ucap Agung.

Baca Juga: Kriteria Penerima Keringanan Tarif Listrik Nonsubsidi Bulan Oktober Sampai Desember, Kamu Termasuk?

Berikut adalah daftar pelanggan yang berhak mendapatkan penurunan tarif listrik bulan Oktober – Desember 2020:

R-1 TR 1300 VA

R-1 TR 2200 VA

R-2 TR 3500 VA – 5500 VA

R-3 TR 6600 VA

B-2 TR 6600 VA – 200 kVA

P-1 TR 6600 VA – 200 kVA

P-3 TR

Baca Juga: Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Tahap 2 Buat Operator Telkomsel, Indosat, XL, Smartfren, dan Tri

Sementara itu, bagi pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA mendapatkan diskon 100% dan pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA mendapatkan subsidi 50%. ***

Ketentuan subsidi ini sudah diberlakukan sejak bulan April 2020. Selain untuk pelanggan rumah tangga, keringanan tarif listrik berupa diskon 100% juga diberikan untuk pelaku usaha kecil dengan daya 450 VA.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: PLN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah